https://picasion.com/
NEWS  

Tapung Masuk Wilayah Kabupaten Kampar, Diduga “Dirampas” Pemkab Siak – Rusak Tata Kelola Pemerintahan NKRI

EDUKADI NEWS – , Kampar | 15/09/2025, Ir. Julius Sitepu, Ketua Petani Swasembada Pangan Riau, menegaskan pihaknya merasa terhalangi dalam program cetak sawah 1.000 hektar akibat keberadaan tanaman eucalyptus dan akasia milik PT Arara Abadi di lahan MKGR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan program nasional.

Menurut Sitepu, bukan hanya menghalangi program, tetapi pihak PT Arara Abadi juga diduga bertindak arogan dengan mengancam mencabut tanaman petani serta menghardik Sekretaris Kelompok Tani, Suharyono.

Konflik serupa ternyata sudah pernah terjadi sejak tahun 2012, ketika mantan Kadus IV Plambayan, Kotagaro, membongkar plang bertuliskan RKT 2011 Kabupaten Siak Distrik Tapung serta portal dan rumah jaga yang dibangun di atas lahan MKGR.

Padahal secara administratif, Desa Kotagaro berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, namun fakta di lapangan memperlihatkan adanya klaim sepihak dengan papan nama dan data daring yang menunjukkan wilayah tersebut masuk Kabupaten Siak.

“Apakah ini bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah? Kami memiliki bukti plang itu. Hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkab Kampar,” ungkap Suratno.

Muslim Amir, SH, MH, pendamping Swasembada Pangan Riau, menegaskan pengalihan suatu wilayah tidak bisa dilakukan sepihak. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah, setiap perubahan batas wilayah wajib melalui kesepakatan antar daerah, pengukuran koordinat (north dan west), serta penetapan resmi Mendagri.

Jika hal tersebut dilanggar, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan tata kelola pemerintahan (sub-ordonansi) yang berdampak luas terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamrata).

Lebih jauh, diduga ada kolaborasi antara Pemkab Siak dan PT Arara Abadi untuk kepentingan perusahaan, termasuk indikasi penghindaran pajak.

Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 14 ayat (3): Penetapan dan perubahan batas daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah kesepakatan bersama antar daerah.

Pelanggaran aturan ini dapat digugat melalui Mahkamah Agung dan menjadi dasar tindakan administrasi pemerintah yang cacat hukum.

  1. Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah

Setiap klaim wilayah wajib didasarkan pada dokumen resmi, koordinat, dan berita acara kesepakatan antar pemerintah daerah.

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Jika benar terjadi kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan untuk keuntungan tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan memperkaya orang lain/korporasi yang merugikan negara.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

Sanksi Administratif: pembatalan keputusan/penetapan batas daerah yang cacat hukum.

Sanksi Pidana (Tipikor): penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).

Sanksi Disiplin ASN: jika terbukti ada oknum pejabat yang terlibat, dapat diberhentikan dari jabatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Tuntutan

Sitepu dan masyarakat Kampar mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemprov Riau, dan Pemkab Kampar segera mengambil langkah tegas sebelum masalah ini memicu gejolak sosial yang lebih luas.

✍️ Udra

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/