https://picasion.com/
NEWS  

Ironis, Pemkab Kampar Abaikan Tapung yang Diambil Kabupaten Siak


EDUKADI NEWS – Kampar — 12 September 2025, Desa Rantau Bertuah merupakan salah satu pemukiman transmigrasi di Kabupaten Siak selain Mandi Angin dan Tasik Serai yang dibangun sekitar tahun 1992–1993 sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Riau Soeripto tertanggal 24 Februari 1994.

Namun, ironisnya, lokasi khusus di Minas justru dibangun di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Di atas lahan tersebut juga berdiri PT Arara Abadi dan kebun kelapa sawit K2I seluas 800 hektare yang dikembangkan pada masa Bupati Siak, Arwin SH.

Padahal, secara administratif Desa Rantau Bertuah berdiri di wilayah Kabupaten Kampar, tepatnya Desa Tapung Hilir. Polemik pun muncul ketika masyarakat Desa Rantau Bertuah mengklaim sebagai bagian dari Kabupaten Siak, yang langsung dibantah oleh masyarakat dan Kepala Desa Kotagaro kala itu, Abdul Rachman. Hal ini juga dipertahankan oleh Kades Ilyas Ayang—kini anggota DPRD Kampar dari Partai Gerindra.

Ilyas Ayang menjelaskan bahwa batas Tapung dengan Minas jelas:

  1. Batas klasik/adat ditandai dengan Sungai Tekwana. Sebelah kanan sungai hingga bermuara ke Sungai Tapung adalah wilayah Tapung.
  2. Peta Desa Minas Barat tahun 1933 yang disalin oleh J. Siddik, mantan Sekdes Minas Barat, juga menguatkan.
  3. Tapal batas geodesi (Bakosurtanal) ditemukan tahun 1995 di tepi Sungai Tekwana Sungsang, sekitar 1 km dari jalan raya Minas–Kandis.
  4. Surat Mendagri mengenai kesepakatan batas Kabupaten Kampar dan Siak. Faktanya, tahun 2012 berdiri plang PT Arara Abadi yang mencantumkan lokasi di Kabupaten Siak Distrik Tapung.
  5. Hingga kini, di beberapa sumber internet masih tertulis bahwa Desa Kotagaro berada di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Peralihan klaim Desa Rantau Bertuah ke Kabupaten Siak dinilai sebagai pengrusakan tata pemerintahan yang berpotensi menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga politik. Mantan Camat Tapung Hilir menegaskan, mencaplok atau mengubah wilayah kabupaten tanpa prosedur hukum adalah tindakan fatal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum dan Sanksi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 14 ayat (2): Penetapan dan perubahan batas daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan bupati/wali kota yang bersangkutan.
    • Pasal 18: Perselisihan antar daerah mengenai batas wilayah dapat diselesaikan pemerintah pusat.
  2. Sanksi Administratif
    • Pasal 373 UU No. 23 Tahun 2014: Kepala daerah yang melanggar ketentuan dapat dikenakan teguran, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.
  3. Sanksi Pidana
    • Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, dapat dijerat Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
    • Jika ada kerugian keuangan negara akibat pencaplokan wilayah dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai, dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Tapung Hilir meminta Bupati Kampar segera mengusut peristiwa yang disebut sebagai Sub Ordonansi ini agar tidak menimbulkan konflik horizontal. Penyelidikan dinilai harus melibatkan Pemkab Siak dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi, terutama PT Arara Abadi.

✍️ Udra – Edukadi News Riau


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/