EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, 11 September 2025 – Program Pekerjaan Pemerintah melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi buah bibir masyarakat Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan realisasi program yang dinilai belum terlaksana sebagaimana mestinya, meskipun anggaran telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Desa Padakembang menerima kucuran Dana Desa dengan total kisaran Rp1.5.000.000.000 miliar yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Namun, berdasarkan keterangan dari sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, dana tahap I tahun 2025 justru disinyalir tidak diterapkan pada sejumlah titik kegiatan yang seharusnya menjadi prioritas.
Beberapa program yang disebut belum terlaksana antara lain:
- Paving block di Kp. Cigula
- Program Makanan Tambahan (PMT) Stunting
- Pengerukan parit Kedung
- Pembinaan pelatihan pengelolaan sampah
- Sosialisasi pengembangan informasi desa melalui aplikasi digital
- Pelatihan pengembangan UMKM Desa
- Peningkatan kapasitas LKD
“Dana tahap II sudah turun, tapi program tahap I masih belum terealisasikan,” ungkap salah satu warga.
Tim investigasi media yang mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Padakembang tidak berhasil menemui Kepala Desa, dengan alasan yang bersangkutan selalu berada di luar kantor untuk urusan dinas. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Sorotan Publik dan Aturan Hukum
Dugaan tidak diterapkannya program Dana Desa jelas menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri untuk segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan administrasi laporan penggunaan Dana Desa.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengatur program harus fokus pada pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, penanggulangan stunting, dan peningkatan kualitas SDM desa.
Adapun sanksi bagi Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, Kepala Desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian, dugaan permainan dalam realisasi Dana Desa ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut keuangan negara yang bersumber dari APBN.
Masyarakat berharap agar penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang dan dapat memberi efek jera bagi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan amanah rakyat.
Bersambung.
Tim Investigasi