https://picasion.com/
NEWS  

Terbukti PT. Arara Abadi Halangi Program Swasembada Pangan Riau, Kejati Diminta Bertindak Tegas

EDUKADI NEWS – , Pekanbaru – 06 September 2025, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di bawah arahan Mayjen (Purn) RH Sugandhi Kartosubroto telah mengalokasikan lahan seluas 1.000 hektar untuk cetak sawah di Kabupaten Kampar. Rekomendasi resmi atas program tersebut sudah dikeluarkan oleh Camat Tapung Hilir, Nurmansyah STPdn MSi, pada 7 Januari 2025.

Para petani swasembada pangan pun telah melakukan persiapan dengan membuka kapling cetak sawah serta menanam komoditi lain seperti kelapa dan nangka. Namun, program pemerintah ini justru mendapat hambatan serius dari pihak PT Arara Abadi, yang terbukti melakukan tindakan penghalangan berupa perusakan plang dan spanduk di lokasi.

Ir. Darma selaku koordinator lapangan Swasembada Pangan mengungkapkan, laporan terhadap tindakan PT Arara Abadi sudah disampaikan ke Polsek Tapung Hilir, namun hingga kini tidak kunjung mendapat tindak lanjut. “Akibat lambannya penanganan, pihak PT Arara Abadi semakin berani, bahkan mengancam langsung petani di lapangan,” tegasnya.

Pada 5 September 2025, sejumlah petani yang sedang bekerja di lahan MKGR dihadang oleh dua mobil penuh anggota security PT Arara Abadi. Salah seorang petugas bahkan mengancam sekretaris kelompok tani, Suharyono, dengan perkataan intimidatif “ya sudah nanti tanggung saja akibatnya”.

Tidak berhenti di situ, akses jalan umum menuju Dusun IV Plambayan juga dipalang oleh pihak security, sehingga petani yang hendak membawa bibit tidak bisa masuk ke lokasi. Padahal jalan tersebut bukan aset milik PT Arara Abadi. Saat diminta menunjukkan surat perintah resmi, pihak security tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan PT Arara Abadi yang menghadang, mengintimidasi, serta merusak fasilitas kegiatan petani patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan larangan bagi perusahaan perkebunan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat sekitar. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
  2. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman dan intimidasi, dengan ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun.
  3. Pasal 170 KUHP jika terbukti melakukan kekerasan bersama-sama terhadap barang atau orang di lokasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan kewajiban negara dan masyarakat melindungi lahan pangan dari gangguan pihak manapun.

Tuntutan Penegakan Hukum

LSM Penjara Riau melalui ketuanya, Dicky Zulkarnen, menegaskan bahwa tindakan PT Arara Abadi sudah nyata-nyata menghalangi program swasembada pangan nasional. “Kami minta Kejaksaan Tinggi Riau segera turun tangan melakukan penyelidikan, memanggil pihak PT Arara Abadi, dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Petani juga berharap Gubernur Riau memberi perhatian penuh agar konflik agraria ini tidak berkembang menjadi benturan horizontal yang merugikan kedua belah pihak.

“Kami petani hanya ingin menjalankan program pemerintah untuk menghasilkan pangan bagi rakyat, bukan mencari konflik. Negara harus hadir melindungi petani,” tegas Lazwardi, Ketua Kelompok Tani Swasembada Pangan.

✍️ Udra Edukadi


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/