https://picasion.com/
NEWS  

Diduga USB SMAN 11 Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan Publik

EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, Kamis, 4 September 2025, Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kota Tasikmalaya yang berada di bawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (CADISDIK) Wilayah XII Provinsi Jawa Barat kini menjadi sorotan publik.

Program USB yang menggunakan dana APBN 2025 sebesar Rp7.095.588.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dilaksanakan secara swakelola. Proyek ini seharusnya menjadi tonggak peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya.

Namun, berdasarkan pantauan investigasi awak media di lapangan, terdapat indikasi pelaksanaan yang patut dipertanyakan, khususnya terkait pemasangan pondasi bangunan. Standarisasi kedalaman pondasi idealnya 1–2 meter, tetapi di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis, sehingga berpotensi membahayakan kekuatan struktur gedung di masa depan.

Hingga saat ini, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Tim Teknis/Konsultan sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan sesuai aturan.

Dasar Hukum yang Relevan

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59: Penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar bagi penyedia jasa yang mengabaikan standar.

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin tersedianya layanan pendidikan untuk setiap warga negara.

Jika proyek tidak sesuai standar, maka hak masyarakat atas pendidikan layak terancam dilanggar.

  1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6: Pelaksanaan pengadaan wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sanksi administratif hingga pidana jika terjadi penyimpangan.

Pertanyaan Kritis kepada Pelaksana dan Dinas Terkait

  1. Kepada Pelaksana Swakelola / Tim Teknis / Konsultan:

Apakah pemasangan pondasi USB SMA Negeri Kota Tasikmalaya sudah sesuai dengan standar kedalaman 1–2 meter sebagaimana ketentuan teknis konstruksi?

Apa dasar perhitungan teknis yang digunakan dalam menentukan spesifikasi pondasi?

Apakah ada hasil uji tanah (soil test) sebagai acuan dalam mendesain pondasi gedung sekolah ini?

Bagaimana mekanisme pengawasan internal terhadap kualitas material dan pekerjaan di lapangan?

  1. Kepada CADISDIK Wilayah XII Jawa Barat:

Bagaimana sistem pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap proyek USB yang menggunakan dana APBN sebesar Rp7 miliar lebih ini?

Apakah benar ada pengurangan spesifikasi teknis dalam pembangunan pondasi? Jika iya, apakah itu bentuk pelanggaran atau penyesuaian yang sudah mendapat persetujuan resmi?

Siapa yang bertanggung jawab penuh jika bangunan ini nantinya bermasalah secara konstruksi dan membahayakan keselamatan peserta didik?

  1. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) / Inspektorat:

Apakah ada potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan USB ini, khususnya terkait dugaan tidak sesuainya standar teknis dengan RAB?

Apa langkah pengawasan preventif agar penggunaan dana APBN tidak merugikan negara?

(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/