https://picasion.com/
NEWS  

500 Orang Petani Swasembada Pangan Siap Lawan PT. Arara Abadi

EDUKADI NEWS – Kampar — 05 September 2025, Konflik antara petani Swasembada Pangan Riau dengan pihak PT. Arara Abadi kian memanas. Setelah adanya laporan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar, kini muncul insiden penghadangan oleh security PT. Arara Abadi terhadap para petani.

Menurut keterangan Dr. Marlambson Carel Williams, SH, MH, Aspidsus Kejati Riau telah mengeluarkan surat tertanggal 4 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

Namun di lapangan, tindakan intimidasi terhadap petani tetap terjadi. Pada Jumat, 5 September 2025, dua unit mobil security PT. Arara Abadi menghadang petani yang hendak melakukan kegiatan swasembada pangan.

Suharyono, sekretaris kelompok tani, menegaskan:
“Lahan ini milik MKGR, bukan milik PT. Arara Abadi. Kami adalah petani Swasembada Pangan Riau yang mendapat fasilitas cetak sawah seluas 1.000 hektare dari program nasional. Kami tidak akan mundur.”

Security kemudian meninggalkan lokasi dengan nada mengancam. Insiden serupa terjadi di portal jalan umum, di mana rombongan Lazuardi dilarang masuk oleh security atas instruksi Danru. Saat diminta surat larangan resmi, Danru tidak muncul hingga lebih dari satu jam, memaksa petani pulang membawa bibit yang sudah disiapkan.

Ir. Darma, Koordinator Lapangan Swasembada Pangan Riau, menegaskan:

“Aparat penegak hukum harus memberi peringatan tegas kepada PT. Arara Abadi agar tidak menghalangi kegiatan swasembada pangan. Peserta kami ada 500 orang. Jika ini terus berulang, kami akan lawan.”


Dasar Hukum dan Sanksi yang Relevan

  1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    • Pasal 92: Barang siapa yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
  2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    • Pasal 73: Setiap orang atau badan hukum yang menghambat upaya swasembada pangan nasional dapat dipidana penjara 3 tahun dan/atau denda Rp1,5 miliar.
  3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    • Pasal 105: Perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin usaha perkebunan (IUP) dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha, pencabutan izin, hingga pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
  4. KUHP Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
    • Tindakan intimidasi atau menghalangi aktivitas sah masyarakat dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tuntutan Petani Swasembada Pangan Riau

  • Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan atas dugaan tidak adanya izin PT. Arara Abadi di Kampar.
  • Aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada petani agar tidak lagi diintimidasi oleh pihak perusahaan.
  • Pemerintah daerah dan pusat menjamin hak petani dalam melaksanakan program nasional swasembada pangan.

✍️ Udra – Edukadi News Riau


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/