EDUKADI NEWS – Kuningan
Pada tahun 2024 pemerintah desa Gunungkeling kecamatan Cigugur kabupaten Kuningan Jawabarat alokasikan anggaran 100 juta dari dana desa pada kegiatan ketahanan pangan ( Ketapang) melalui pemberian bantuan siap bagi masyarakat kelompok ternak di desa setempat.
Dijumpai Sudira ketua kelompok ternak sapi bantuan pemerintah desa Gunungkeling dalam kesempatan saat dikonfirmasi tim media dikediamannya memaparkan terkait realisasi kegiatan ketahanan pangan yang dimaksud. Menurut Sudira secara simbolis ia pernah menerima uang bantuan sapi 100 juta saat itu di tahun 2024 lalu uang tersebut di serahkan kembali kepada pihak Aliman selaku perangkat desa setempat (ekbang) juga sebagai anggota kelompok ternak sapi bantuan desa.Senin 1 September 2025
Lebih lanjut dalam keterangannya Sudira menyampaikan, bahwa, kelompok ternak sapi bantuan desa Gunungkeling beranggotakan 24 (dua puluh empat) anggota /orang. Namun dalam pelaksanaan pemeliharaan sapi bantuan desa itu sepenuhnya di lakukan oleh salah satu anggota ternak yaitu Aliman (ekbang)
“betul uang 100 juta bantuan sapi desa dibelikan 5 ekor sapi perah dari Jawatengah, pemeliharaan sapi menggunakan kandang milik Aliman di tanah Aliman yang direnovasi oleh desa. Dan untuk pemeliharaan 5 (lima) ekor sapi bantuan kelompok ternak di lakukan sepenuhnya oleh Aliman,” terangkan Sudira
Dalam pemeliharaan sapi Aliman disebutkan Sudira selama ini membayar upah pada pencari rumput untuk pakan ternak bantuan desa.
Jelaskan Sudira ” sebagai ketua kelompok ia hanya menerima laporan dari Aliman yang disampaikan kepada anggota lainnya pada momen pengajian yasinan yang digelar pada setiap bulan yang menjadi kegiatan acara pengajian rutin bagi kelompok ternak sapi bantuan desa yang dilakukan secara bergiliran di kediaman anggota kelompok ternak,” terangkan Sudira itu hanya pelaporan saja, dan kegiatan pengajian pun menggunakan uang urunan anggota 100 ribu
Disinggung Sudira terkait bagi hasil dari kegiatan ternak yang di kelola Aliman kepada pihak anggota kelompok ternak ” ya adalah anggota kebagian untuk uang rokok mah,” tegasnya
Keterangan ketua kelompok ternak sapi bantuan desa pemerintah desa Gunungkeling kecamatan Cigugur kabupaten Kuningan Jawabarat dinilai telah bersinggungan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan pedoman dari kementerian terkait, seperti Kementan dan BPP, yang melarang perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani atau kelompok penerima bantuan pemerintah untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Dan permentan 67 tahun 2016, dengan tegas menyatakan bahwa unsur perangkat desa tidak boleh menjabat sebagai pengurus kelompok penerima bantuan pemerintah.
Menjaga netralitas, perangkat desa bertugas melayani masyarakat, sehingga keterlibatan dalam kelompok penerima bantuan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi netralitas mereka.
Mencegah korupsi kolusi, dan Nepotisme (KKN). Larangan ini bertujuan untuk mencegah perangkat desa memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang merupakan bentuk KKN. Memastikan distribusi yang Adil. Dengan tidak menjadi pengurus, perangkat desa dapat berperan sebagai fasilitator yang objektif dalam penyaluran bantuan, sehingga bantuan dapat diterima oleh warga yang membutuhkan secara adil.
Sementara tanggung jawab ketua kelompok ternak bantuan sapi desa mencakup pelaporan rutin, koordinasi dengan anggota dan pemerintah desa, pengelolaan laporan ternak, serta memastikan pemanfaatan dan distribusi manfaat ternak sesuai ketentuan. Ketua juga wajib memantau kesehatan dan kerugian ternak, serta melakukan pelaporan jika ada kejadian penting seperti ternak mati atau hilang.
Berikut adalah rincian tanggung jawab ketua kelompok:
- Pelaporan Anggota dan Perkembangan Ternak:
Melaporkan nama-nama anggota kelompok pemelihara ternak dan perkembangan kondisi ternak secara rutin (misalnya, setiap satu bulan) kepada Pemerintah Desa. - Pelaporan Kejadian Penting:
Melaporkan kepada Pemerintah Desa jika ada anggota yang mengalami ternak mati atau hilang. - Pengelolaan Ternak:
Memastikan ternak yang dipelihara dapat bermanfaat bagi kelompok dan dapat didistribusikan kepada kelompok lain jika ada anggota yang berminat pada pemeliharaan. - Laporan Hasil Kegiatan:
Bertanggung jawab penuh atas penggunaan bantuan hibah dan memberikan laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan kegiatan. - Pembinaan Kelompok:
Membangun kebersamaan, kekeluargaan, dan keguyuban antar anggota kelompok untuk meningkatkan daya saing dan taraf ekonomi petani. - Koordinasi:
Menjadi jembatan komunikasi antara anggota kelompok dan Pemerintah Desa untuk kelancaran program.
(RD/Jack)













