https://picasion.com/
NEWS  

Salah Satu Kadus di Desa Gunungkeling, Merasa Ribet Saat Media Konfirmasi Terkait Alokasi Dana Desa

EDUKADI NEWS – Kuningan
Diduga salah satu kepala dusun (kadus) yang belum diketahui nama dan wilayah dusunnya di Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak memahami fungsi media pers sebagai kontrol sosial. Media pers berhak mendapatkan keterangan dan informasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini terindikasi saat kadus tersebut turut mendampingi Kepala Desa Gunungkeling, Sukat, ketika memberikan keterangan kepada tim media terkait realisasi alokasi dana desa tahun 2023/2024/2025 pada sejumlah kegiatan pembangunan.

Dalam kesempatan itu, kadus tersebut menyebut bahwa konfirmasi dari tim media dianggap “ribet”. Bahkan, ia kerap memotong alur komunikasi antara kades dan tim media, serta memberi keterangan atas hal yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Sikap ini dinilai tidak elok dan tidak beretika sebagai seorang perangkat desa.

Padahal, realisasi pembangunan desa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, disebut Dana Desa (DD). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa adalah penanggung jawab utama pembangunan desa. Tugasnya meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan desa.

Sebagai pejabat publik dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Desa wajib memberikan keterangan kepada media pers mengenai realisasi pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Hal ini adalah hak masyarakat dan media untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.”
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.”
  • UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

🔹 Sanksi:

  • Bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan, dikenai sanksi pidana sesuai UU KIP Pasal 52 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
  • Bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik, dapat dijerat UU Pers Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sementara itu, tugas pokok dan fungsi kadus adalah membantu kepala desa dalam menjalankan tugas di wilayahnya, seperti pembinaan ketertiban masyarakat, pengawasan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta memberikan laporan dan saran kepada kepala desa. Kadus tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menghalangi konfirmasi media terkait pengelolaan dana desa, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh kepala desa.

Sikap kadus yang dinilai “ribet” terhadap media justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, karena dapat dianggap sebagai upaya menghambat transparansi informasi yang dibiayai dari uang negara.

(RD/Jack)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/