https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Program Revitalisasi Gedung Kantor UPT Manonjaya Asal Kerjakan dan Tidak Memiliki Gambar Bestek

EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, 30 Agustus 2025
Program pekerjaan revitalisasi Gedung Kantor UPT Manonjaya yang baru-baru ini dilaksanakan menuai sorotan tajam dari awak media. Pasalnya, pekerjaan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 senilai Rp. 149.498.000 oleh CV. Mulya Jaya Kharisma diduga dikerjakan tanpa gambar/bestek yang semestinya menjadi acuan utama dalam setiap proyek pemerintah.

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (30/9), progres pekerjaan baru mencapai sekitar 10 persen. Padahal, masa kontrak yang dimulai sejak 17 Juni hingga 17 September 2025 hanya menyisakan 17 hari untuk penyelesaian (finishing). Adapun lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi dinding tembok, pemasangan balok cantel kusen, serta penggantian lantai ubin keramik.

Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa mereka hanya mengikuti instruksi dari pelaksana perusahaan tanpa mengetahui adanya gambar teknis. “Kami di sini hanya bekerja atas perintah pelaksana pemilik perusahaan. Soal gambar atau teknis pemasangan pembesian dan pengupasan dinding, semua berdasarkan arahan pemilik perusahaan. Gambar acuan tidak pernah ditempel,” ungkapnya.

Kritik juga datang dari masyarakat yang memahami teknis pembangunan. Mereka menegaskan bahwa proyek pemerintah harus mengacu pada gambar/bestek yang telah disusun konsultan. “Jika pekerjaan pemerintah tidak mengacu pada gambar teknis, hasilnya bisa asal-asalan dan kualitasnya dipertanyakan. Tim teknis seharusnya selalu mendampingi pekerjaan di lapangan, bukan malah ditinggalkan,” tegas seorang warga.

Menyikapi hal ini, publik mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Pasalnya, jika benar pekerjaan dilaksanakan tanpa gambar teknis, dikhawatirkan kualitas pembangunan akan jauh dari standar.

Dasar Hukum yang Relevan

  1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    • Pasal 59 ayat (1): “Penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”
    • Pasal 59 ayat (2): “Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak yang sekurang-kurangnya memuat spesifikasi teknis dan gambar kerja.”
    Sanksi:
    Pasal 95 UU 2/2017 menegaskan adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pencabutan izin usaha apabila penyedia jasa terbukti melanggar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021)
    • Pasal 28: Setiap pekerjaan konstruksi wajib memiliki spesifikasi teknis yang jelas dan dituangkan dalam dokumen kontrak.
    • Pasal 89: Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan demikian, apabila terbukti pekerjaan revitalisasi Gedung UPT Manonjaya ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak, maka tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administrasi, namun juga bisa berimplikasi pada ranah pidana korupsi.

Bersambung…
A. Firmansyah


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/