https://picasion.com/
NEWS  

Minta PT Arara Abadi Jangan Hadang Swasembada Pangan Dusun IV Plambayan, Tegas Ir. Darma Nova Siregar

EDUKADI NEWS – Pekanbaru – 30/08/2025, Korlap DPP MKGR, Ir. Darma Nova Siregar, menegaskan usai audiensi dengan Aspidsus Kejati Riau Dr. Marlambson Carel Williams, SH, MH pada Kamis, 28 Agustus 2025, bahwa pihaknya meminta PT Arara Abadi jangan sampai menghalangi swasembada pangan di Dusun IV Plambayan.

“Para petani sudah lama menunggu. Kami ingin tanah dapat kembali bermanfaat untuk kedaulatan pangan masyarakat,” ujar Darma.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP MKGR, Mayjen (Purn) RH Sugandhi Kartosubroto, telah menyerahkan 10 bukti kuat dugaan PT Arara Abadi tidak membayar pajak sejak tahun 1996 hingga kini dengan luas lahan sekitar 12.000 hektare di Kabupaten Kampar.

Dalam audiensi itu, Ir. Syarifuddin Adek, alumni penyidik Bareskrim Polri, menyatakan bahwa PT Arara Abadi diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan adanya bukti permulaan hasil investigasi pada 16 November 2024. Investigasi menemukan kebun PT Arara Abadi di atas lahan yang menurut dokumen resmi tidak memiliki izin HPH TI, baik pola transmigrasi maupun non-transmigrasi di wilayah hukum Pemkab Kampar.

Aspidsus Kejati Riau terlihat menganggukkan kepala, memberi kesan sependapat dengan keterangan tersebut.

Ketua Tim Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Junaidi Abdillah Siregar SH, MH, juga hadir bersama Kasi Ops Herlina Samosir dan lima staf. Saat ditanya dari mana dasar klaim lahan tersebut, Syarifuddin menegaskan bahwa MKGR hanya fokus pada dugaan pengemplangan pajak, bukan masalah status lahan.

“Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah,” tegasnya.

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 39 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan keterangan yang tidak benar, dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

  1. KUHP Pasal 480 dan 482 (penadahan & penguasaan tanpa hak) juga bisa disangkakan jika terbukti ada penguasaan aset negara secara tidak sah.
  2. Pasal 108 KUHAP: Setiap orang berhak dan wajib melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik atau penuntut umum. Jika mengetahui ada tindak pidana dan tidak melapor, dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.

Harapan DPP MKGR

Ir. Syarifuddin menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab warga negara. “Kami sebagai WNI mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Jika tidak, justru ada sanksi pidana bagi kami,” katanya.

Audiensi berakhir dengan penyerahan dokumen oleh DPP MKGR kepada Kejati Riau, disertai permintaan tanda terima resmi. “Kami berharap Kejati Riau segera mengusut kasus dugaan pengemplangan pajak ini agar tidak ada lagi pihak yang menghalangi swasembada pangan rakyat,” tutup Darma.

✍️ Udra – Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/