https://picasion.com/
NEWS  

Proyek Revitalisasi SDN 6 Cibingbin Baru Digelar Sudah Memicu Polemik Dengan Warga Sekitar


EDUKAD INEWS – Kuningan
Proyek revitalisasi satuan pendidikan SDN 6 Cibingbin yang dibiayai oleh APBN Tahun 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sejak awal sudah menuai polemik dengan warga sekitar.

Program yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola ini diduga kuat telah diborongkan kepada pihak ketiga oleh pihak sekolah selaku penanggung jawab kegiatan. Hal tersebut dibenarkan oleh masyarakat RT 08, lokasi sekolah berada, di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Salah seorang warga RT 08 menuturkan, pembongkaran gedung sekolah yang akan dibangun kembali melalui program ini telah diberikan kepada Idris, warga RT 09. Pekerja yang dilibatkan pun mayoritas dari RT 09 dan RT 10, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial karena warga RT 08 yang menjadi lokasi sekolah justru tidak dilibatkan.

“Ketika warga RT 08 meminta agar dilibatkan dalam pembangunan SDN 6 Cibingbin, pihak kepala sekolah menyuruh menemui Idris, yang merupakan suami dari wakil ketua komite sekolah, dengan alasan pekerjaan sudah diborongkan kepadanya,” ungkap warga RT 08 kepada awak media, Rabu (27/8/2025).

Regulasi yang Mengatur

Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam:

  • Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Dana Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbudristek, yang menegaskan bahwa bantuan pemerintah wajib dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah bersama komite dan masyarakat, bukan dengan cara diborongkan kepada pihak ketiga.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan peran komite hanya sebatas pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator, bukan pelaksana proyek.

Sanksi atas Pelanggaran

Apabila terbukti ada penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan:

  • Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.
  • Sanksi administratif sesuai Permendikbudristek dapat berupa penghentian bantuan pemerintah, kewajiban pengembalian dana, hingga pencabutan hak sekolah untuk menerima bantuan serupa di tahun berikutnya.

Tujuan Program Swakelola

Padahal, tujuan utama mekanisme swakelola adalah meningkatkan efisiensi anggaran, transparansi, serta pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan pelibatan masyarakat sekitar, manfaatnya bukan hanya dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, tetapi juga menumbuhkan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan bahan bangunan dari wilayah setempat.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya praktik yang berlawanan dengan tujuan program. Hal inilah yang kini menimbulkan kegelisahan warga sekitar SDN 6 Cibingbin.

(RD/Jack)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/