EDUKADI NEWS – Kasokandel, 26 Agustus 2025, Awak media Edukadi News mendatangi Kantor Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, untuk menanyakan realisasi dana desa tahun anggaran berjalan. Namun, Kepala Desa tidak dapat memberikan penjelasan detail terkait program dan realisasi anggaran tersebut, khususnya terkait Dana Desa Tahap II yang seharusnya sudah mulai digulirkan.
Lebih mengejutkan, ketika awak media menyinggung soal adanya “uang kepatuhan”, Kuwu Desa Girimukti membenarkan bahwa seluruh kepala desa di Kecamatan Kasokandel diminta menyetor uang sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Ketua Forum Kuwu tingkat kecamatan. Dana tersebut, menurut informasi di lapangan, diduga dipergunakan untuk “koordinasi”.
Pertanyaan yang Muncul
- Terkait Dana Desa Tahap II:
Apa saja program yang seharusnya dibiayai dari Dana Desa Tahap II di Desa Girimukti?
Mengapa Kepala Desa tidak dapat menjelaskan secara rinci realisasi penggunaannya?
Apakah anggaran tahap II ini benar-benar sudah tersalurkan ke masyarakat?
- Terkait Uang Kepatuhan:
Untuk apa alokasi “uang kepatuhan” sebesar Rp 6,5 juta per desa tersebut digunakan?
Apakah ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Forum Kuwu Kecamatan?
Apakah setoran tersebut dicatat dalam APBDes, atau justru dilakukan di luar mekanisme keuangan desa?
Siapa yang pertama kali memberikan instruksi agar semua Kuwu menyetor dana tersebut?
Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72: Dana desa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya, tidak ada pos anggaran resmi untuk setoran “uang kepatuhan” ke forum atau pihak manapun.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Setiap pengeluaran wajib tercatat dalam APBDes.
Jika tidak tercatat, maka dana tersebut termasuk pengeluaran ilegal.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.
Dengan demikian, praktik setoran dana desa dalam bentuk “uang kepatuhan” ke forum Kuwu berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang, yang dapat menjerat baik pemberi maupun penerima.
📌 Langkah Lanjut
Media Edukadi News akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan ini.
Praktik setoran seperti ini bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dana desa, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak jelas dasar hukumnya.(Timred)













