https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Program Pembangunan Revitalisasi PAUD DAK 2025 Gunakan Material KW 2 – Apa Peran Komite Dalam Pelaksanaan Harian?

EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, 25 Agustus 2025, Program Revitalisasi Bangunan Gedung PAUD (DAK) Tahun 2025 di TK Mawar Desa Cihaur, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Proyek pembangunan ruang UKS senilai Rp 475.000.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi (KW 2/banci), serta memunculkan pertanyaan serius tentang peran Komite Sekolah dalam pelaksanaan harian proyek.

Komite sekolah sejatinya memiliki peran penting, mulai dari membantu perencanaan, mendukung penggalangan dana, hingga mengawasi dan mengevaluasi pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan standar kualitas. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya, apakah komite justru menjadi bagian dari masalah?

Saat tim Edukadi News menyambangi lokasi pembangunan, kami bertemu dengan pelaksana harian komite berinisial “E”. Dalam perbincangan, komite bersikukuh bahwa pembangunan sudah sesuai arahan konsultan dengan pemasangan tiang kolom memakai 4 biji besi polos 12 mm cincin 8 mm. Padahal, berdasarkan gambar bestek konsultan, setiap tiang K1 seharusnya menggunakan 6 biji besi ulir 12 mm full, bukan besi polos KW 2.

Lebih mengejutkan lagi, komite tiba-tiba menunjukkan “gambar baru” melalui ponselnya yang berbeda dengan gambar konsultan. Ketika awak media meminta konsultan dihadirkan untuk klarifikasi, komite beralasan sulit menghubunginya karena telepon konsultan tidak aktif.

Kecurigaan semakin menguat ketika pelaksana harian komite ‘E’ memberikan dua amplop putih kepada tim media dengan maksud menutupi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:

Apa sebenarnya peran komite dalam pembangunan ini?

Mengapa komite bisa mengeluarkan gambar baru yang berbeda dari konsultan?

Apakah ada indikasi komite mencoba bermain dengan anggaran APBN DAK melalui penggunaan material murah?

Kasus ini perlu segera mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat. Audit lapangan harus dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai standar ISO dan bestek resmi, mengingat setiap rupiah dari program DAK wajib digunakan dengan transparan dan berorientasi pada kualitas.

Dasar Hukum dan Sanksi

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Pasal 56 ayat (3): Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Jika komite justru terlibat dalam penyimpangan, maka hal itu bertentangan dengan fungsi hukum yang melekat.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp50 juta – Rp250 juta.

  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Pasal 3: Setiap penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan tindak pidana sesuai ketentuan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan
    Juknis tersebut secara tegas mengatur bahwa pembangunan DAK Fisik wajib sesuai bestek, gambar teknis, dan RAB. Penggunaan material KW 2 jelas merupakan pelanggaran.

Jika benar terbukti terjadi penyimpangan, maka ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan anak-anak didik yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan layak dan aman.

Kasus ini akan terus kami kawal hingga ada kejelasan.
Bersambung…

Reporter: A. Firmansyah – Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/