EDUKADI NEWS – Kampar | 24 Agustus 2025, Dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Arara Abadi semakin terang benderang. Dua mantan pejabat asal Kampar yang juga saksi sejarah dari Kantor Wilayah Departemen Pertanian, yakni Ir. Nasroen Efendi (mantan Asisten I Pemprov Riau) dan Muslim Amir, SH, MH (advokat senior Riau), menyatakan siap memberikan keterangan dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar praktik yang disebut sudah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Fakta Lapangan: 30 Tahun Tanpa Izin
Nasroen Efendi menegaskan, “Terbukti di lapangan, PT Arara Abadi selama 30 tahun tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar, namun tetap aman-aman saja. Hal ini mustahil terjadi tanpa adanya dukungan dan pembiaran dari oknum aparat maupun pemerintah daerah.”

Pernyataan ini diperkuat oleh tokoh masyarakat dan mantan pejabat lain seperti Ir. Marzuki Husein dan Ir. Syarifuddin Adek, yang menilai keberadaan PT Arara Abadi di Kampar tidak wajar dan mencederai hak ulayat masyarakat. Mereka menegaskan bahwa masyarakat Kampar terbuka terhadap investasi, tetapi menolak keras praktik manipulasi dan monopoli tanah yang merugikan rakyat.
Dukungan dari Tokoh Adat dan Pejabat Lokal
Sejumlah penghulu adat dan tokoh masyarakat turut menyuarakan hal senada, antara lain Drs. Mhd Noer MBS, SH, MSi, MH, Drs. Yusfar, SH, MH, hingga Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, STPDN, MSi. Mereka menuntut agar tanah leluhur masyarakat segera dikembalikan agar bisa digunakan kembali untuk bercocok tanam.
Data resmi memperlihatkan bahwa dalam Buku Data Pokok PT Arara Abadi BAB I halaman 2–3, jelas tercatat bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar. “Kalaupun ada yang disebut izin, itu pasti hasil konspirasi, rekayasa, dan manipulasi. Dugaan kuat tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak bisa dikesampingkan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Harapan Masyarakat: Kejaksaan Harus Tegas
Masyarakat Kampar kini menaruh harapan besar kepada Dr. W. Carel, SH, MH selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu. Dukungan 100% diberikan oleh masyarakat dan para saksi sejarah agar pengungkapan kasus ini dapat menjadi jalan bagi penegakan hukum yang bersih, sekaligus membuka peluang karir lebih tinggi bagi aparat yang berani menegakkan keadilan.
Landasan Hukum
Dugaan pelanggaran PT Arara Abadi berpotensi melanggar:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (kewajiban kepatuhan hukum dan pajak),
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
✍️ Udra
Jurnalis Edukadi News Riau