EDUKADI NEWS – Tasikmalaya – Sabtu, 23 Agustus 2025.
Program Pemerintah Tahun 2025 dalam bidang pendidikan yang masuk ke dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto kini mulai berjalan melalui Kementerian Pendidikan Nasional Cq Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar & Menengah.
Salah satunya adalah bantuan pembangunan Revitalisasi TK Mawar Desa Cihaur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sekolah ini mendapat alokasi pembangunan 3 ruangan, yaitu:
- Ruang Kelas Baru
- Ruang UKS
- WC
Total bantuan yang dikucurkan dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 mencapai Rp475.000.000,- dengan pelaksana proyek adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (Komite Sekolah).


Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, khususnya pada pembangunan ruang UKS, ditemukan dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai dengan bestek/gambar teknis.
Temuan Lapangan
Dalam dokumen gambar, disebutkan bahwa:
Sloof harus menggunakan besi D12 (ulir) sebanyak 6 batang dengan cincin 8mm.
Kolom utama (K1) harus menggunakan 6 batang besi D12 ulir.
Tetapi di lapangan justru ditemukan:
Kolom utama hanya memakai 4 batang besi 12 polos.
Sloof juga dipasang dengan besi polos, bukan besi ulir sesuai ketentuan.
Hal ini jelas menyalahi gambar teknis dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Konfirmasi Panitia Pembangunan (Komite)
Saat dikonfirmasi, salah seorang komite berinisial E menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai gambar dan selalu diawasi oleh konsultan serta pengawas. Namun ketika ditanya lebih lanjut, ia justru menyebut bahwa gambar teknis yang salah, bukan pekerjaan yang menyalahi aturan.
Lebih lanjut, ia menyatakan konsultan tidak selalu hadir di lapangan. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, karena justru konsultan teknis yang memiliki kewenangan penuh dalam memastikan kualitas konstruksi.
Aspek Hukum yang Bisa Dikenakan
Apabila benar terdapat penyimpangan spesifikasi, maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena berhubungan dengan penggunaan dana APBN.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3: Setiap penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
- UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017)
Pasal 86 ayat (1): Penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, hingga pembatalan kontrak.
Catatan
Kasus dugaan penyimpangan pembangunan ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBN DAK 2025 dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri peran konsultan pengawas dan panitia pembangunan yang diduga saling lempar tanggung jawab.
(Bersambung…)
A. Firmansyah













