https://picasion.com/
NEWS  

Pejabat PUTR Kota Bandung Diduga Hindari Konfirmasi Media, Kejari Diminta Bertindak Tegas

EDUKADI NEWS – Bandung.21 Agustus 2025
Hingga kini, pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bandung terus menghindar dari upaya konfirmasi yang diajukan oleh Media Edukadi News terkait Surat Nomor 08/EN/SKL/II/2024. Surat resmi yang telah dilayangkan pada Februari 2024 itu hingga saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban, menimbulkan dugaan adanya indikasi ketertutupan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas mewajibkan setiap badan publik, termasuk dinas pemerintah daerah, untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat maupun media. Pejabat publik yang menutup-nutupi informasi bisa dijerat sanksi hukum sesuai Pasal 52 UU KIP, yang menyatakan:

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Selain itu, bila ditemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek atau kegiatan yang ditangani PUTR Kota Bandung, maka hal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor menegaskan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dengan kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung didesak untuk segera turun tangan memeriksa pejabat PUTR yang diduga sengaja menghindar dari klarifikasi publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Bila aparat penegak hukum lamban, maka potensi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan semakin besar.

Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini dan membuka fakta-fakta di lapangan agar publik mengetahui sejauh mana tanggung jawab pejabat yang dipercayakan mengelola uang rakyat.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/