https://picasion.com/
NEWS  

PEMPROV Riau Diduga Terlibat Dengan PT. Arara Abadi Dalam Kasus Pengemplangan Pajak Rugikan Negara Puluhan Triliun Rupiah


ESUKADI NEWS – Pekanbaru, 17 Agustus 2025, PT. Arara Abadi kembali menuai sorotan publik. Perusahaan yang dikenal sering mencaplok lahan tanpa izin itu kini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan pengemplangan pajak yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Berdasarkan surat pemberitahuan Aspidsus Kejati Riau tertanggal 4 Agustus 2025, hasil penelitian atas pengaduan masyarakat dilanjutkan ke tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejati Riau oleh Aspidsus Dr. W. Carel, SH., MH.

Kritik Tokoh Adat dan LSM

Amir Hamzah, SH, Dt. Domo, selaku Penghulu Penguasa Tanah Ulayat menegaskan bahwa PT. Arara Abadi sudah lama bercokol di Bumi Lancang Kuning namun minim kontribusi untuk daerah, bahkan dana CSR bagi masyarakat di Kabupaten Kampar (Tapung Hilir, Tapung Hulu, Petapahan, hingga Pantai Cermin) nyaris tak pernah dirasakan.

“Perusahaan tidak ada izin, pajak pun tidak dibayar. Apa gunanya keberadaan mereka di sini?” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ir. Robert Hendriko Nababan, SH, Ketua LSM Bersatu. Ia mempertanyakan sikap diam Gubernur, Bupati, aparat penegak hukum, dan DPRD Riau, terutama Komisi I dan Komisi III.
“Jangan-jangan sudah kecipratan cuan? Komisi seharusnya bisa panggil pihak perusahaan dan bentuk pansus untuk investigasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ir. Nasroen Efendi, mantan Asisten I Pemprov Riau asal Kampar, berpendapat:
“Sudah 29 tahun PT. Arara Abadi menghisap sumber daya alam Riau. Lebih baik perusahaan ini hijrah saja daripada terus konflik dengan masyarakat.”

Harapan Masyarakat

Masyarakat Riau berharap Aspidsus Kejati Riau benar-benar menuntaskan kasus dugaan pengemplangan pajak ini agar rakyat bisa hidup layak dan sejahtera di tanah sendiri.

Payung Hukum & Sanksi

Kasus dugaan pengemplangan pajak dan perizinan yang dilakukan PT. Arara Abadi dapat dijerat dengan beberapa aturan:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
    • Pasal 39 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang merugikan negara juga dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
  3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pemerintah daerah berwenang mengawasi izin usaha, pemanfaatan ruang, dan tata kelola lingkungan. Kelalaian Pemprov atau Pemkab dalam pengawasan bisa masuk kategori maladministrasi atau bahkan pembiaran pelanggaran hukum.
  4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar (Pasal 109 & 116).

📌 Catatan Jurnalis:
Kasus PT. Arara Abadi bukan sekadar dugaan pengemplangan pajak, tetapi juga menyangkut masalah tata kelola izin, CSR, dan perlindungan masyarakat adat. Publik kini menanti langkah tegas Kejati Riau agar tidak ada lagi kesan pembiaran oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Jurnalis Edukadi News Riau – Udra


Apakah Anda mau saya tambahkan juga data historis konflik PT. Arara Abadi dengan masyarakat adat Kampar supaya liputan ini lebih kuat konteksnya?

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/