EDUKADI NEWS – Subang, Media Edukasi News —
Dugaan praktik korupsi Dana Desa (DD) kembali menyeruak, kali ini di Desa Sukamelang, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat kejanggalan besar dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Anggaran 2022 Rp218 Juta Diduga Raib
Pada tahun 2022, Desa Sukamelang menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp218.871.000 untuk kegiatan pengaspalan dan pengerasan jalan gang. Namun, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tidak ada realisasi proyek sama sekali. Bahkan, untuk program ketahanan pangan sebesar 20% dari DD sesuai PP No. 104 Tahun 2021, juga tidak ditemukan adanya kegiatan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi via telepon kepada Kepala Desa yang bersangkutan bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun.
Proyek 2023 Justru Menutupi Lubang 2022
Ironisnya, pada tahun 2023 muncul lagi anggaran pengerasan jalan pemukiman senilai Rp200.841.000. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa realisasi tahun 2023 justru digunakan untuk menutupi proyek yang semestinya dikerjakan tahun 2022.
Tak hanya itu, dana pengerasan jalan tahun 2023 sebesar Rp206.437.600 dikerjakan oleh pihak Sekretaris Desa (Sekdes) yang masih keluarga Kades Andi Sujana, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya praktik nepotisme.
Data Penyaluran Dana Desa 2023
Berdasarkan catatan resmi, Dana Desa tahun 2023 dengan pagu Rp1.026.432.000, penyaluran terbagi dalam 3 tahap. Di antaranya:
- Rp206.437.600 untuk pengerasan jalan lingkungan/gang (Tahap 1).
- Rp121.731.800 untuk sarana prasarana kepemudaan dan olahraga (Tahap 2).
- Rp76.230.900 untuk pemeliharaan jalan desa (Tahap 3).
Namun, kembali ditemukan fakta di lapangan bahwa proyek fisik banyak yang tidak sesuai realisasi dengan dokumen anggaran.
Landasan Hukum dan Sanksi
Dugaan korupsi Dana Desa ini berpotensi melanggar:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
- PP No. 104 Tahun 2021 tentang Dana Desa
- Mengatur minimal 20% Dana Desa wajib digunakan untuk program ketahanan pangan. Jika tidak direalisasikan, maka ada pelanggaran administratif dan pidana.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Tuntutan Publik
Masyarakat dan pemerhati anggaran desa mendesak Inspektorat Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Subang, hingga Tipikor Polres Subang untuk segera memeriksa dugaan korupsi berjamaah di Desa Sukamelang.
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga kuat dijadikan bancakan demi kepentingan pribadi dan keluarga elit desa.(Tim Red)