https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Indikasi Tipikor Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai Rp18 Triliun, PT Hutama Karya Disorot

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 16 Agustus 2025 –
Sudah lima tahun berlalu pembangunan jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai yang menelan biaya sekitar Rp18 triliun. Proyek ini disebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dibiayai dari APBN, sebagaimana ditegaskan oleh Ir. Robert Hebdriko Nababan, SH di ruang kerjanya, Jalan Garuda Pekanbaru.

Namun, hingga kini masih muncul persoalan serius: masyarakat pemilik lahan belum menerima ganti rugi tanah. Salah satunya lahan di STA 12.10 – 15.80 Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dugaan Manipulasi dan Rekayasa Data

Investigasi yang dilakukan oleh Pustrap MKGR pada 26 Januari 2020 menemukan adanya kontraktor yang menggunakan material dari lahan KKS KUD Karya Baru, padahal belum ada penyelesaian ganti rugi.

Konfirmasi ke pihak PUPR 2 (Jimmi Sianipar, ST) dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol, Syahrir, Apt, SH, justru berakhir dengan rapat yang ditutup sepihak tanpa kejelasan. Padahal, lahan tersebut memiliki alas hak sejak 7 September 1996, berasal dari eks HPH PT Sindo Tim, dan sudah ada SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau tahun 1984.

Bahkan, dalam rapat tersebut, terungkap dari Humas PT Hutama Karya bahwa perusahaan tidak mengucurkan dana ganti rugi tanah, melainkan hanya menyalurkan dana talangan untuk tanaman. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana APBN yang seharusnya dialokasikan untuk ganti rugi lahan.

Potensi Kerugian Negara

Menurut Drs. Yusfar, SH, MH, jika jalan tol ini memang PSN, maka dana ganti rugi lahan jelas berasal dari APBN. Tidak adanya pembayaran ganti rugi justru berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat manipulasi data dan rekayasa administrasi oleh pihak terkait, termasuk peran BPN dan pejabat pelaksana yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran.

Dasar Hukum dan Sanksi

Kasus ini masuk kategori Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana diatur dalam:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara 1 tahun – 20 tahun dan denda antara Rp50 juta – Rp1 miliar.

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik lahan.

Apabila terbukti adanya unsur manipulasi, rekayasa data, atau tidak disalurkannya dana ganti rugi tanah, maka pejabat yang terlibat maupun pihak kontraktor dapat dijerat dengan pasal-pasal Tipikor di atas.

Tuntutan Transparansi

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana perginya dana APBN Rp18 triliun yang seharusnya untuk pembangunan sekaligus ganti rugi lahan?

Masyarakat mendesak agar KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK RI segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana ganti rugi tanah proyek tol Pekanbaru – Kandis – Dumai. (ID Riau – Udra)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/