EDUKADINEWS – Bandung, 1 Agustus 2025 – Dalam audiensi terbuka yang dilakukan oleh Media Edukadi News bersama UPTD DLHK Kota Bandung, mencuat fakta-fakta serius terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 mengenai pengelolaan belanja BBM yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya senilai Rp.3.704.759.379, Dan kelebihan pembayaran realisasi belanja BBM Rp.58.187.950,-
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Oki, Kepala Bidang Tata Usaha UPTD DLHK Kota Bandung, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan pengembalian dana ke kas negara. Namun sangat disayangkan, tidak disertakan dan diperlihatkan bukti saat audiensi berlangsung. Ketika ditanyakan siapa pihak yang melakukan pengembalian, Oki menyebut bahwa dana tersebut dikumpulkan dari 36 orang sopir yang terlibat dalam penyaluran BBM.

Ketika pimpinan umum Media Edukadi News, Yudi Hadiansyah, menanyakan apakah peristiwa tersebut tergolong tindakan korupsi, Oki menjawab tegas bahwa hal tersebut adalah tindakan korupsi. Namun ironisnya, sanksi yang diberikan kepada para sopir hanyalah sebatas surat peringatan (SP) tanpa proses hukum lebih lanjut kepada pihak internal yang seharusnya bertanggung jawab secara administratif maupun pengawasan, yang seharusnya selain supir itu ada yg harus bertanggung jawab juga karna sebagai pimpinan yang harus diberikan sangsi.
Lebih lanjut, ketika ditanya tentang sistem kontrol administrasi, Oki menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kerjasama langsung dengan PT Pertamina dan pengembalian BBM diklaim “sudah dikunci dalam sistem”. Namun ketika ditantang soal kebocoran dalam sistem yang katanya sudah optimal, Oki tidak mampu menjelaskan secara rinci.
Pernyataan yang dilemparkan seolah mengesankan bahwa pihak UPTD hanya menjadi pelaksana teknis, sementara Dinas DLHK Kota Bandung sebagai pengawas dan pembina justru melempar tanggung jawab. Hal ini terlihat dari beberapa surat konfirmasi Media Edukadi News sebelumnya, terutama surat tertanggal Februari 2025 yang mempertanyakan dugaan pungli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang hingga kini tidak pernah dijawab oleh pihak DLHK.
Ketika awak media bertanya mengenai dugaan pungli tersebut, pihak DLHK menyebut bahwa pelaku bukan dari instansi mereka, melainkan “pemain setempat”, namun tidak ada langkah tegas dari DLHK untuk melaporkan atau menindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
Saat ditanya siapa pihak yang menentukan kebijakan di DLHK, Oki menyebut bahwa semua kebijakan berasal dari Kepala Dinas DLHK Kota Bandung. Namun dalam praktiknya, setiap surat konfirmasi dari media maupun masyarakat selalu diarahkan ke UPTD, seolah-olah dinas sebagai lembaga pengawas berlepas tangan dari tanggung jawab.
Atas dasar temuan dan pengakuan tersebut, Media Edukadi News menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar dugaan praktik korupsi, pungli, dan kelalaian dalam pengawasan dapat segera diperiksa dan diproses secara hukum.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama 20 tahun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 dan 4: PNS wajib menjalankan tugas dengan jujur, tertib, cermat, dan bertanggung jawab.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat, termasuk pemberhentian.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang diminta masyarakat atau media, termasuk dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti SPPJ dan laporan hasil pengembalian ke kas negara.
Kesimpulan dan Tuntutan
Media Edukadi News menilai bahwa:
Tindakan pengalihan kesalahan kepada sopir tanpa adanya tindakan hukum terhadap pejabat yang berwenang adalah bentuk pelanggaran etika dan hukum.
Ketidakterbukaan informasi serta tidak adanya pertanggungjawaban dari Dinas DLHK Kota Bandung merupakan pelanggaran atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, disertai data, kronologi, dan hasil wawancara dari audiensi ini.(Tim red)













