EDUKADI NEWS– Bandung, Sebuah gudang yang terletak di pinggir jalan wilayah Gedebage, Kota Bandung, diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang bekas impor ilegal. Aktivitas yang terkesan tertutup ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa oknum APH yang tidak bertanggung jawab.
Modus yang digunakan terbilang rapi: sebuah bangunan bekas pabrik disulap menjadi gudang penyimpanan, namun di bagian luar gerbang tertulis “Dikontrakan” sebagai bentuk kamuflase untuk mengelabui petugas maupun masyarakat umum.

Tim Media Edukadi News yang menerima laporan dari warga langsung menelusuri lokasi dan menemukan sebuah gudang besar yang berdekatan dengan permukiman penduduk. Dari hasil pantauan, lokasi tersebut memungkinkan untuk menampung dua kontainer berukuran besar.
NR (40), salah seorang warga sekitar mengatakan, “Betul, memang itu dipakai tempat penyimpanan barang. Karena setiap kali pintu gudang dibuka, bisa masuk dua kontainer besar sekaligus,” ujarnya, Sabtu (12/07/2025). Ia menambahkan bahwa aktivitas bongkar muat kontainer kerap merusak lapak dagangan warga.
Dari investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa gudang tersebut diduga menyimpan barang-barang bekas impor secara ilegal. Salah satu warga lainnya, ZA (30), menyatakan bahwa aktivitas tersebut biasanya berlangsung malam hari.
“Kalau mau lihat aktivitasnya, biasanya mulai jam 7 malam ke atas. Nanti bisa cari Pak Kevin, katanya dia yang pegang gudangnya,” ujar ZA kepada wartawan.
Nama Bastari juga disebut-sebut sebagai pemilik usaha ilegal tersebut, namun saat wartawan menyambangi lokasi, gudang tampak tutup dan tidak ada aktivitas.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 yang telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 51 Tahun 2015, impor barang bekas dilarang karena dinilai dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan berpotensi merusak industri dalam negeri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Pasal 47 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih lanjut, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menyatakan bahwa setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia harus melalui prosedur kepabeanan dan mendapat persetujuan dari petugas Bea Cukai. Barang yang tidak melalui prosedur tersebut dianggap sebagai penyelundupan.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar, atau maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal pidana terkait kepabeanan dan perdagangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. (Tim Red)













