EDUKADI NEWS – Kuningan
Pantauan Tim Media EDUKADINEWS tidak didapati Papan proyek pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan saluran air (drainase) sepanjang 60 meter di desa Benda kecamatan Luragung yang di klaim adalah proyek BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) oleh pihak pelaksana dan pihak pengawas teknis dari dinas PUPR Kabupaten Kuningan Jawabarat
Imam pelaksana kegiatan pekerjaan dilapangan saat di konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp Jumat 11 Juli 2025 menyebutkan.
“Saya mah pekerja lapangan yang di lapangan bapak nanti biar saya sampekan keperluan bapak apa biar di buku tamu saya lampirkan buat evaluasi nanti sama dinas. Kalau untuk menanyakan volume pekerjaan bapak langsung tanyakan ke pengawas dari dinas aja pak nanti saya kirm nomernya kalau untuk panjang pekerjaan mah sesuai kebutuhan di lokasi bapak begitu kalau bapak pengen lebih jelas langsung saja pak ke pengawas dinasnya nanti saya kasih nomernya. Saya pekerja lapangan pak saya pun selalu kordinasi dengan pengawas lapangan terkait pekerjaan,”katanya
Ironis sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan Imam tidak memberikan keterangan terkait pihak perusahaan pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut.Juga Imam tidak mengetahui tentang hal yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan yang sedang di laksanakan.
Sementara Riyan pengawas teknis dari dinas PUPR Kabupaten Kuningan menjelaskan. Panjang jalan yang sedang di kerjakan 60 meter dan lebar 4 meter dengan anggaran 200 jutaan, ada pekerjaan saluran panjangnya mengikuti struktur badan jalan.Menurut Riyan anggaran kegiatan pekerjaan tersebut bukan dari APBD kabupaten Kuningan namun dari anggaran pusat
“Tidak termasuk di APBD. Jadi langsung anggaran dari pusat karena bencana.Tidak tahu untuk pembayarannya kapan – kapannya. Kalo anggaran bencana tidak ada di perencanaan anggaran daerah,”terang Riyan
Disinggung Riyan terkait penyelenggaraan kegiatan pekerjaan tersebut apakah di tempuh melalui mekanisme lelang/ tender.
“Kurang tahu pa. Kalo ingin lebih jelas untuk bencana coba ngobrol sama pihak BPBD,” jelaskan Riyan
Dan terkait informasi belum terbitnya SPK ( surat perjanjian kontrak) pada kegiatan pekerjaan tersebut. Riyan kurang mengetahuinya
“Saya kurang tahu kalau itu, karena saya hanya pengawas lapangan saja. Cuma setahu saya kalau sifatnya bencana harus segera dilakukan.”tegas Riyan
Secara administratif, proyek tanpa plang dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Namun bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana. Jika proyek tanpa plang terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Papan informasi kegiatan pekerjaan proyek yang bersifat urgensi diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan gubernur setempat dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemasangan papan proyek ini juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan program pemerintah yang mendasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan proyek pemerintah, dan pemasangan papan proyek menjadi salah satu cara untuk memenuhi hak tersebut.
Papan proyek biasanya mencantumkan informasi seperti nama pekerjaan, nilai pengadaan, tanggal mulai dan selesai pekerjaan, volume pekerjaan, serta identitas pelaksana proyek. Pemasangan papan proyek bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan proyek, memungkinkan mereka untuk melakukan pengawasan, dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan rencana.
Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa: Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan turunannya, mengatur tentang transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemasangan papan informasi proyek.
Lelang pada kegiatan pekerjaan proyek yang bersifat urgensi, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, umumnya diatur oleh penyelenggara lelang, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk lelang pemerintah, atau balai lelang untuk lelang swasta. Selain itu, proses lelang juga mengikuti ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Perpres 12/2021 dan peraturan turunannya. KPKNL. Lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan lelang untuk barang/jasa yang diadakan oleh instansi pemerintah. Balai Lelang. Lembaga swasta yang berwenang menyelenggarakan lelang, namun tetap dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah.
Perpres 12/2021. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk metode pemilihan penyedia barang/jasa, yang salah satunya adalah lelang. Selain Perpres 12/2021, ada peraturan lain yang mengatur detail proses lelang, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pedoman pelaksanaan lelang. Lelang proyek yang bersifat mendesak tetap harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan kompetitif. Jika ada indikasi persekongkolan dalam proses lelang, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(RD/Jack)













