https://picasion.com/
NEWS  

Direktur BUMDES Tidak Tahu Rp. 241 Juta Anggaran Penyertaan Modal Dibelikan Mobil Siaga Desa Cidahu, Cidahu, Kabupaten Kuningan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pada tahun 2024 BUMDES Atma Guntara Desa Cidahu kecamatan Cidahu mendapatkan alokasi anggaran penyertaan modal sebesar Rp.241 juta dari dana desa tahun 2024.Namun anggaran tersebut telah di gunakan pemdes Cidahu untuk pembelian satu unit mobil siaga desa. Ironisnya kegiatan tersebut tidak diketahui pihak BUMDES Atma Guntara.Keterangan tersebut di benarkan Direktur BUMDES Atma Guntara desa Cidahu kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat

Dijumpai Tatang Direktur BUMDES Atma Guntara dikantor desa Cidahu Senin 8 Juli 2025 kepada tim media menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui pembelian satu unit mobil siaga desa saat itu melalui papan informasi yang terpasang di depan kantor desa.
“saya tahu hal itu dari papan informasi / pengumuman alokasi anggaran desa tahun 2024 yang terpasang di depan kantor desa, bahwa pembelian satu unit mobi siaga itu telah menggunakan anggaran modal BUMDES,” katanya Tatang

Disinggung Tatang apakah pihak BUMDES Atma Buntara tidak dilibatkan dalam perencanaan penggunaan anggaran penyertaan modal BUMDES Atma Guntara pada pembeli satu unit mobil siaga desa.Dalam hal tersebut Tatang mengakui tidak merasa dilibatkan.

“kegiatan pembelian satu unit mobil siaga itu adalah sebuah siasat pemdes Cidahu karena dana desa tidak boleh dipakai untuk membeli mobil siaga desa,”jelaskan Tatang

Ditempat yang sama Didin Saprudin selaku sekdes Cidahu melengkapi keterangan pembelian satu unit mobil siaga desa yang menggunakan anggaran penyertaan modal BUMDES Atma Guntara alokasi dari dana desa Cidahu tahun 2024.
“pentingnya fasilitas kendaraan untuk melayani masyarakat desa dalam hal itu pemdes harus membeli satu unit mobil siaga desa, pemdes pernah berbicara dengan pihak BUMDES Atma Guntara terkait rencana pembelian unit mobil siaga yang menggunakan anggaran pada penyertaan modal,”ungkapkan Diding

Menambahkan Diding Saprudin “mengingat dana desa tidak boleh digunakan untuk membeli mobil siaga, sehingga pemdes mendompleng dari anggaran penyertaan modal BUMDES Atma Guntara sebesar Rp.241 juta alokasi dari dana desa 2024.”tegaskan Diding Supriadi

Disinggung Diding Supriadi apakah penyertaan modal BUMDES Atma Buntara sebesar Rp. 241 juta pada tahun 2024 di sertai dengan Perdes penyertaan modal. Menurut Diding Saprudin bahwa penyertaan modal BUMDES Atma Buntara tahun 2024 telah disertai dengan Perdes penyertaan modal. Dilanjutkan tim media meminta Diding Saprudin untuk dapat memperlihatkan Perdes tersebut, Diding Saprudin pun bergegas meninggalkan tim untuk mengambil, namun ironisnya Diding Supriadi tidak muncul kembali sampai tim menyudahi temu wawancara hingga meninggal kantor desa Cidahu.

Penyertaan modal BUMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), yang di dalamnya juga memuat besaran penyertaan modal dan tata cara penggunaannya. Penggunaan anggaran, termasuk penyertaan modal, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Penyertaan modal BUMDes bisa berasal dari berbagai sumber, seperti Dana Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, atau kerja sama dengan pihak lain. Penyertaan modal ini digunakan untuk mengembangkan usaha BUMDes dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penggunaan anggaran penyertaan modal BUMDes harus diketahui dan disetujui oleh Direktur BUMDes. Direktur BUMDes memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditetapkan. Penyertaan modal BUMDes, yang bisa berasal dari Dana Desa atau sumber lain, merupakan bagian dari anggaran BUMDes yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Direktur BUMDes adalah pelaksana operasional yang ditunjuk oleh Musyawarah Desa untuk mengurus dan mengelola BUMDes. Mereka memiliki wewenang dan kewajiban untuk memastikan penggunaan anggaran, termasuk penyertaan modal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan terkait penggunaan anggaran BUMDes, termasuk penyertaan modal, sebaiknya juga dibahas dan disetujui dalam forum Musyawarah Desa agar semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama. Selain Direktur, BUMDes juga memiliki unsur pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan BUMDes, termasuk penggunaan anggarannya.
Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebaiknya disertai dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas mengenai pengelolaan modal BUMDes.
Perdes sebagai Landasan Hukum.Perdes tentang Penyertaan Modal BUMDes berfungsi sebagai regulasi yang mengatur tata cara penyertaan modal dari pemerintah desa, termasuk besaran modal, sumber modal, dan mekanisme penyalurannya. Dengan adanya Perdes, pengelolaan BUMDes memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak terkait, serta memberikan kepastian hukum dalam operasional BUMDes.
Perdes juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap penggunaan modal BUMDes, sehingga penyertaan modal dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Perdes tentang Penyertaan Modal BUMDes dapat memberikan manfaat seperti: Mendapatkan pendanaan yang lebih stabil untuk BUMDes.Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi dalam BUMDes. Mendorong inovasi dan pengembangan usaha BUMDes. Memastikan pengelolaan modal BUMDes yang transparan dan akuntabel.
Meskipun tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam setiap peraturan, keberadaan Perdes tentang Penyertaan Modal BUMDes sangat dianjurkan untuk memastikan pengelolaan modal yang baik dan berkelanjutan bagi BUMDes.
Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan mengenai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Perbup ini menjelaskan pedoman teknis pembentukan dan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Kuningan, termasuk mengenai modal dan penyertaan modal.
Poin-poin penting terkait penyertaan modal BUMDes dalam Perbup Kuningan:
Modal Awal BUMDes: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sumber Modal BUMDes: Selain modal awal dari APBDes, BUMDes juga dapat menerima penyertaan modal dari:
Penyertaan Modal Desa (berasal dari APBDes dan sumber lain).
Pinjaman Modal.
Penyertaan Modal Masyarakat Desa.
Penyertaan Modal Desa: Dapat bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah.
Pengelolaan Modal: Kekayaan BUMDes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Penyertaan Modal Berkelanjutan: Penyertaan modal desa dapat bersifat berkelanjutan dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan BUMDes.
Perbup ini memberikan pedoman teknis mengenai pembentukan dan pengelolaan BUMDes, termasuk aspek modal. Selain itu, beberapa poin penting terkait BUMDes dalam Perbup Kuningan.
Warga masyarakat terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan kegiatan usaha BUMDes. Untuk mendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes diawasi, diaudit, dan wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). BUMDes wajib melaporkan LPJ kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Desa.
Dengan demikian, Perbup Kuningan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes, termasuk dalam hal penyertaan modal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pentingnya Regulasi. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai penyertaan modal BUMDes, diharapkan BUMDes dapat dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perbup Kuningan tentang penyertaan modal BUMDes merupakan regulasi yang penting untuk mengatur mekanisme penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan modal yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga BUMDes dapat berperan optimal dalam pembangunan ekonomi desa.

(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/