EDUKADI NEWS – Kuningan
Biaya yang timbul atas tahapan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa dan Unsur staf dibebankan kepada APB Desa tahun berjalan. Pasal 13. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Manajemen Perangkat Desa.
Ironisnya masih ada pemerintah desa yang diduga mengangkangi peraturan bupati Kuningan tersebut saat melaksanakan pengangkatan perangkat desa dengan menetapkan biaya sebesar Rp.25 juta bagi calon perangkat desa. Hal tersebut berdasarkan informasi yang terhimpun tim media yang disampaikan warga dari salah satu desa di kecamatan Ciawigebang kabupaten Kuningan Jawabarat.
Menurut keterangan warga desa yang dimaksud diatas. Adanya kekosongan 3 (tiga) jabatan perangkat desa didesa nya sekarang ini diduga menjadi peluang pihak kepala desa dalam melakukan praktik jual beli jabatan perangkat desa, adapun nominal yang ditawarkan pihak kepala desa untuk 1(satu) kursi jabatan perangkat desa sebesar Rp.25 juta.
“ditawar Rp.20 juta pun oleh pihak warga yang berminat menjadi calon perangkat desa, pihak kepala desa tidak mau dengan tawaran itu,”kata warga desa yang tidak berkenan di sebutkan namanya oleh media ini Jumat 4 Juli 2025
menjelaskan warga bahwa informasi tersebut telah menjadi kicauan merdu di kalangan masyarakat desa setempat, namun pihak masyarakat tidak tahu apakah hal itu termasuk dalam sebuah pelanggaran terhadap hukum dan harus melaporkan hal itu kemana dan kepada siapa.” ungkap warga
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2024, mengatur tentang manajemen perangkat desa, termasuk larangan jual beli jabatan. praktik jual beli jabatan perangkat desa melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. praktik jual beli jabatan dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan yang diemban.
(RD/Jack)