EDUKADI NEWS – Kuningan
Selasa 1 Juli pemdes Garajati menggelar musyawarah dengan masyarakat membahas terkait tanah bengkok desa yang di gunakan pemakaman dan pembangunan pesantren yang telah menuai polemik di kalangan masyarakat desa Garajati kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Jawabarat.
Terkait keberadaan makam di wilayah pembangunan pesantren di tanah bengkok milik desa Garajati pihak pemerintah desa Garajati mengacu pada peraturan bupati Kuningan nomor 44 tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa. Dan hasil musyawarah pada 12 Juni 2025 telah memutuskan sebagai bangun guna serah atau hak guna serah. Hal tersebut diutarakan pihak pemdes Garajati saat menggelar musyawarah bersama masyarakat pada Selasa 1Juli 2025 di aula desa Garajati.
Menurut keterangan yang dipaparkan sekdes Garajati pada musyawarah saat itu kepada pihak masyarakat menyampaikan bahwa,
“menambahkan tadi yang sudah disampaikan kepala desa seperti yang sudah di ketahui memang tertulis di layan medsos itu kita sudah melaksanakan lewat Musdes itu sebanyak 3 (tiga) kali. Musyawarah yang pertama itu menghasilkan bahwa tidak boleh ada lagi tambahan pemakaman di wilayah tersebut. Yang kedua adanya pengajuan untuk mengadakan tukar guling. Yang ketiga termasuk yang terakhir dan keputusan yang disetujui oleh masyarakat yang hadir.
Hasil musyawarah yang ketiga. Pertama pihak pemohon tidak menyanggupi untuk adanya tukar menukar tanah kas desa atau tanah bengkok dikarenakan pemohon itu tidak menyanggupi pengadaan dan juga waktu yang tidak dapat ditentukan.Yang kedua dari musyawarah itu masyarakat menyepakati ada 20 (dua puluh ) tahun.
Jadi tidak ada tukar menukar untuk pembuatan makam kepada bapak almarhum kiai Ali sebagai tokoh agama yang dimakamkan di wilayah pesantren yang akan dibangun, dan untuk mencegah adanya masalah di kemudian hari maka masyarakat menyerahkan kepada pemerintah desa untuk membuat sebuah perjanjian atau administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Jadi dari masyarakat untuk pemakaman itu hasil terakhir ini sudah deal, dan tidak dipermasalahkan,” terang sekdes pada masyarakat
Selanjutnya dalam penjelasan sekdes bahwa “kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola aset desa berwenang untuk bertanggung jawab atas aset desa. Maka dengan itu kami pemerintah desa dalam hal itu mengacu pada peraturan bupati Kuningan nomor 44 tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa, pemanfaatan aset desa yang dimaknai, pengelolaan pesantren yaitu bangun guna serah atau bangun hak guna pakai, jadi di sepakat kan lagi tidak ada tukar menukar atau tukar guling tempat itu tidak ada. Sesuai peraturan bupati tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. pihak pertama bapak kepala desa selaku pemerintahan desa.Dan yang pihak kedua bapak Chaerul Wahyudin selaku pemohon.
Dari perjanjian Bagun guna serah itu sudah disepakati. (1). Bangun guna serah ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 20 (dua puluh ) tahun terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025 dan berakhir pada 2 Juni 2045. Setelah jangka waktu berakhir dan pihak kedua akan menyampaikan kembali batas – batas bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya kepada pihak pertama,intinya, untuk jangka waktu 20 tahun itu bisa diperpanjang dan tidak.kalau misalkan tidak diperpanjang setelah perjanjian ini berakhir maka pihak kedua menyerahkan semua yang ada di bangunan tersebut semuanya kepada pemerintahan desa untuk di kelola oleh pemerintah desa. Kecuali misalnya itu di perpanjang baru itu akan dilanjut. Berarti itu di tahun 2045 dengan surat perjanjian tersendiri, dan terpisah.
Syarat – syarat tentang ketentuan prihal perpanjang sewa tersebut ditentukan dalam draft perjanjian itu sendiri.Dengan adanya bangun serah tersebut pihak pertama setiap tahunnya wajib membayar retribusi ke rekening kas desa sebagai tambahan pengelolaan pendapatan aset desa, pembayaran secara tunai kepada bendahara desa dengan bukti pembayaran yang sah.” menurut keterangan sekdes Garajati
(RD/Jack)