https://picasion.com/
NEWS  

22 Milyar Dana Simpanan KSP Mekar Jaya, Maleber Di Soal Anggota Koperasi, Dan Minta Perlindungan Polres Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADINEWS – Kuningan
Aksi Demo anggota KSP Mekar Jaya kamis 22 mei 2015 turut disaksikan pihak polsek, dan Koramil kecamatan Maleber, juga pihak kasubag dinas koperasi kabupaten Kuningan Jawabarat.340 anggota KSP ( Koperasi Simpan Pinjam) Mekar Jaya pertanyakan kepastian tentang 22 Milyar dana simpanan milik anggota sampai saat ini pihak pengurus KSP Mekar Jaya belum dapat memberikan kejelasan kepada anggota.

Pada bulan ramadhan, menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2025 pihak anggota meminta pencairan dana simpanan anggota. namun permintaan anggota tidak dipenuhi oleh pihak pengurus KSP Mekar Jaya saat itu. kondisi tersebut telah memicu persepektif negatif dari para anggota terkait keberadaan dana simpanan anggota yang saat ini mencapai sekitar 22 milyar rupiah.

Anggota KSP Mekar Jaya pertanyakan hasil RAT ( Rapat Anggota Tahunan) KSP Mekar tahun 2024. yang belum di realisasikan pengurus KSP Mekar Jaya sampai saat ini. menurut salah satu anggota KSP Mekar Jaya kepada awak media Sabtu 25 mei 2025

Ketika anggota meminta /menanyakan hasil RAT kepada pihak ketua, juga pengurus KSP Mekar Jaya tidak mendapatkan respon dari pihak terkait. sikap pengurus dinilai tidak kooperatif kepada pihak anggota.

” ketua, pengurus KSP Mekar Jaya tidak merespon permintaan anggota tentang hasil pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2024. yang seharusnya di laksanakan pada setiap tahunnya, dimana pada tersebut, dilakukan pembahasan terkait aktivitas kegiatan usaha ,juga pelaporan mengevaluasi, dan pelaporan keuangan/ dana.modal yang menggunakan dana simpanan anggota,” ujar anggota KSP Mekar Jaya

Dengan kondisi KSP Mekar Jaya saat ini.anggota menduga dana simpanan anggota yang saat ini mencapai sekitar 22 milyar rupiah bahwa keberadaanya tidak jelas, dan patut di audit secara transparan dan akuntabel untuk membuktikannya. Dalam perkara ini, anggota KSP Mekar Jaya sudah meminta perlindungan kepada pihak polres Kuningan Jawabarat,.” tandas anggota KSP Mekar Jaya kecamatan Maleber.

Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi.
Berdasarkan informasi yang menerangkan tentang. Undang-Undang (UU) yang mengatur koperasi di Indonesia saat ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. UU ini telah mencabut UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No. 17 Tahun 2012 mengatur berbagai aspek perkoperasian, mulai dari tujuan, kegiatan usaha, keanggotaan, sampai dengan pengelolaan koperasi. Perubahan UU Perkoperasian. Beberapa perubahan telah dilakukan pada UU No. 17 Tahun 2012, terutama terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dasar Hukum Koperasi. UU No. 17 Tahun 2012 menjadi dasar hukum utama bagi koperasi di Indonesia, menggantikan UU No. 25 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah. Beberapa ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan UU Perkoperasian diatur dalam Peraturan Pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga mengatur beberapa aspek perkoperasian, seperti tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Operasi Koperasi Simpan Pinjam.
UU No. 17 Tahun 2012 telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012.
Penggelapan dana koperasi diatur dalam hukum pidana, khususnya Pasal 372 dan 374 KUHP. Penggelapan dana koperasi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian. Hukuman penggelapan dana bervariasi tergantung pada jenis penggelapan dan status pelaku (misalnya, pegawai koperasi atau bukan).
Berikut penjelasan lebih detail:

  1. Dasar Hukum Penggelapan Dana Koperasi:
    Pasal 372 KUHP:
    Menjelaskan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki barang yang menjadi hak orang lain. Hukuman maksimal adalah penjara selama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000.
    Pasal 374 KUHP: Menjelaskan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki barang karena hubungan kerja, pencarian, atau upah. Hukuman maksimal adalah penjara selama lima tahun.
    Pasal 375 KUHP: Menjelaskan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang dipercaya untuk menyimpan barang. Hukuman maksimal adalah penjara selama enam tahun.
    Undang-Undang Perkoperasian: Menjelaskan tanggung jawab pengurus koperasi atas kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang disengaja atau lalai.
  2. Jenis Penggelapan dan Hukuman:
    Penggelapan oleh pegawai koperasi: Diatur dalam Pasal 374 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun.
    Penggelapan oleh bukan pegawai koperasi: Diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan hukuman maksimal empat tahun.
    Penggelapan dengan modus pemalsuan dokumen: Dapat dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP, tergantung pada hubungan kerjanya dengan koperasi.
  3. Faktor yang Mempengaruhi Sanksi:
    Besar kerugian: Semakin besar kerugian yang diderita koperasi, semakin berat hukuman yang dijatuhkan.
    Kesengajaan pelaku: Jika penggelapan dilakukan dengan sengaja, maka sanksinya akan lebih berat.
    Peran pelaku: Jika pelaku adalah pengurus koperasi, maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat karena tanggung jawabnya yang lebih besar.
  4. Prosedur Pelaporan Penggelapan:
    Pengaduan penggelapan dapat dilakukan ke kepolisian. Pengaduan penggelapan dapat dicabut kembali dalam jangka waktu tertentu setelah pengaduan diajukan.
    Contoh Kasus: Penggelapan dana koperasi Indosurya yang kerugiannya mencapai triliunan.
    Kesimpulan: Penggelapan dana koperasi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perkoperasian. Sanksi hukuman bervariasi tergantung pada jenis penggelapan, status pelaku, dan besar kerugian. Pelaporan penggelapan dapat dilakukan ke kepolisian dan dapat dicabut kembali dalam jangka waktu tertentu.
    (RD)
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/