EDUKADI NEWS – BANDUNG, DISDIK JABAR – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat menuturkan, perubahan nomenklatur pada pengawas sekolah membuat perannya semakin krusial sebagai pengawal mutu pendidikan di sekolah.”Jika dulu perannya adalah menilai, supervisi, dan memantau, saat ini berperan juga mendampingi kepala satuan pendidikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan program di sekolah,” ungkapnya saat memberi arahan dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas Jabar di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Tiga jabatan di lingkup satuan pendidikan berubah nama, yakni kepala sekolah menjadi kepala satuan pendidikan, pamong belajar menjadi pendidikan pada jalur pendidikan non-formal, dan pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan.Plt. Kadisdik pun mendorong seluruh pendamping satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan perubahan serta menciptakan inovasi yang substansial sesuai tugas dan fungsinya.Ia menambahkan, ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi dunia pendidikan saat ini, yaitu siaga pada perubahan peradaban, adaptif pada abad kreatif dan inovatif serta melek digitalisasi.Dalam menjawab tantangan tersebut, lanjutnya, beberapa hal telah diupayakan. Di antaranya, perancangan program pendidikan karakter pancawaluya serta penegasan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan hingga siswa untuk tidak membuat konten di luar bidang pendidikan ketika berada di sekolah. Kegiatan yang diikuti puluhan pengawas tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar, Diah Restu Susanti.Pergantian Nomenklatur Menukil rri.co.id, Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan, perubahan ini bertujuan menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas jabatan di dunia pendidikan. Dampak positifnya adalah peningkatan efisiensi tata kelola dan penguatan profesionalisme pada seluruh jenjang pendidikan. “Meski istilah berubah, tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan tetap, tidak mengalami perubahan signifikan. Reformasi nomenklatur ini juga menciptakan konsistensi administratif tanpa mengurangi peran strategis dalam mendukung pendidikan berkualitas,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025) lalu. Penyederhanaan nomenklatur diyakini menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan pendidikan yang lebih terstruktur dan efisien. Perubahan ini juga meningkatkan profesionalisme dengan memastikan hanya guru kompeten yang dapat menjabat kepala satuan pendidikan.***
Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

Rekomendasi untuk kamu

EDUKADI NEWS – Kota Bandung, pada giat tersebut Kapolsek Sumur Bandung Kompol. Andi Agusfian Pranata,…

EDUKADI NEWS – Pada, Selasa 29 April 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan…