https://picasion.com/

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Pengedar Obat Keras Berbahaya

  • Bagikan

 

PASURUAN, TALIGAMA.COM,- Gerak cepat berantas peredaran narkoba Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kini berhasil ungkap pelaku dugaan pengedar obat obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl.

Dalam kejadian itu Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pemuda R.Z (25), di pinggir jalan raya ngopak yang beralamatkan di Dusun Kerawan Desa Kedawung wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Kamis 12/12/2024 sekira jam 13.41 Wib.

Sejumlah barang bukti dari pelaku R.Z (25) yang berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berupa 1 (satu) kardus bewarna coklat yang di dalamnya berisi 15 (lima belas) buah botol berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing didalamnya berisi 1.000 (seribu) butir.
1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 14 Promax warna ungu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo SH, melalui PLT Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Junaidi membeberkan kronolgi kejadian tersebut, ” berawal dari laporan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, kemudian petugas kepolisian mencurigai sesorang yang mengambil paketan dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.” Terang Junaidi

Kemudian petugas kepolisian mengamankan seseorang yang bernama R.Z tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang ia ambil dan pada saat terlapor membuka paketan yang petugas curigai tersebut, yang mana pada saat dibuka didalamnya berisi 15 (lima belas) botol putih yang didalam setiap 1 (satu) botol masing-masing berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl berjumlah 1.000 (seribu) butir, menurut keterangannya terlapor pil tersebut rencana akan di edarkan kembali yang sebelumnya terlapor mendapatkan obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl dari sdr. M.R yang beralamat di Klakah kabupaten Lumajang”, terang Junaidi

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan”, ujar Junaidi plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.(Yzd)

  • Bagikan
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/