EDUKADI NEWS – Kampar,29 Oktober 2026,, Lambannya penanganan atas laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana di Polres Kampar wajib untuk dilakukan pembinaan yang menyeluruh dan tidak cukup hanya memberikan sanksi administratif saja seperti mutasi dan tahanan dalam waktu 2 minggu oleh Propam.
Laporan telah memenuhi unsur pidana dan pelapor memiliki legal standing. Bukti adanya terjadinya pidana telah diberikan berulang kali termasuk juga bukti legal standing. Malahan diterbitkan SP3 Lidik dengan dasar pelapor tidak memiliki legal standing dan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, dan gelar perkara tidak ada dilaksanakan.
Ada 7 (Tujuh) Item Ditemukan Penyimpangan Prosedur Oleh Penyidik Polres Kampar, Sebagai Keluhan Pelapor Terhadap Pelayanan Aparat Penegak Hukum di NKRI:
- Proses Perkara Lambat. Sejak terbit Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) tanggal 06 Januari 2022 s/d 15 Desember 2025 (hampir 4 tahun) perkara didiamkan tanpa SP2HP.
- Bukti Baru Diabaikan. Sejak tanggal 18 Februari 2026 surat sanggahan atas SP3 Lidik tanggal 15 Desember 2025 beserta bukti baru adanya peristiwa pidana telah diserahkan, namun tidak ditindaklanjuti.
- Terlapor Pertama Tidak Pernah Diproses. Sdr. Rahmat Hidayat selaku terlapor pertama mengakui tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, dan tidak ada penyelidikan / peninjauan objek di Desa Tambang.
- Maladministrasi Fatal: SP3 Terbit Lebih Dulu Dari SP2HP. Terjadi kejanggalan administrasi yang serius. SP3 Lidik Nomor 3315 terbit lebih cepat dari SP2HP Nomor 3316. Logikanya, jika telah terbit penghentian, untuk apa masih ada surat pemberitahuan perkembangan perkara? Nomor agenda SP2HP (3316) lebih besar dari SP3 (3315) di tanggal yang sama 15 Desember 2025. Ini jelas maladministrasi dan rekayasa.
- Isi SP3 Lidik Tidak Benar. Dalam SP3 Lidik disebutkan pelapor tidak ada legalitas dan tidak dijumpai adanya peristiwa pidana. Faktanya pelapor telah berikan semua dokumen surat tanah yang valid. Justru surat yang digunakan terlapor an. Yusri Hs data tidak lengkap syarat administrasi (bodong) tapi diloloskan.
- Pengakuan Gunakan Surat Bodong. Terlapor kedua, M. Alimuddin, mengaku menggunakan surat bodong dan merekayasa Surat Keterangan Tanah Aset Desa Tambang. Bukti Surat Ombudsman RI tanggal 19 Juni 2026 tentang hal tersebut telah diserahkan tanggal 6 Oktober 2026 pada Bripka Asri Julius selaku penyidik pembantu, namun tidak ada tindak lanjut.
- SP3 Tanpa Gelar Perkara. Penerbitan SP3 Lidik tidak dilaksanakan gelar perkara dan pelapor / Penasehat Hukum tidak diikut sertakan, melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Dari 7 poin tersebut, jelas bahwa pelayanan publik di Polres Kampar masih jauh dari prinsip Presisi yang dicanangkan Kapolri. Jika Propam hanya memberikan sanksi mutasi dan penahanan 14 hari, maka tidak akan ada efek jera.
Kami mendesak Kapolda Riau dan Kadiv Propam Polri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Reskrim Polres Kampar.
(Udra Edukadi News)













