EDUKADI NEWS + Pekanbaru 15 Oktober 2026.
Perumpamaan atau dalam bahasa mengandung arti yang dalam, dalam menyampaikan pesan. Metoda dan cara penyampaian pun harus praktis dan efisien sehingga pesan sampai dan mendatangkan reaksi.
Kirim pesan lisan, tulisan, media radio, TV, dan melalui media sosial FB, Instagram dan lain-lain, putusan Mahkamah Konstitusi adalah puncak dari emosi rakyat karena telah menciderai nilai moral dan harga diri bangsa.
Tidak jujur yang terencana yang mengandung niat jahat terhadap seluruh rakyat Indonesia, maka semua yang terlibat dilakukan isolasi atau dipisahkan dari kehidupan sosial, dilepaskan.
Menurut pendapat Prof. Mahfud MD untuk keselamatan rakyat maka konstitusi dapat dilanggar.
Kebijakan yang diambil bila seseorang telah melanggar hukum? Sanksi yang harus diberikan adalah hukuman sosial yaitu dikesampingkan saja dari kehidupan bermasyarakat, kucilkan. Jangan diikut sertakan dari kehidupan sosial. Sanksi perdata maupun pidana tidak perlu termasuk juga untuk diproses karena itu mubazir.
Para ahli dan pakar tata negara tidak satu kata, pendapat yang sama malah bertolak belakang saling mengemukakan ego masing-masing. Namun ada seorang Doktor tata negara simple saja “kita tidak berkenan terhadap Gibran ya mari kita semua turunkan foto yang ada dan jangan lagi ada kegiatan di muka publik. Kita sudah mual melihat mukanya”.
Bagaikan mendirikan benang basah, itulah perumpamaan untuk mengurus Gibran saat ini.
Benang basah tidak bisa didirikan. Ditegakkan jatuh, dipaksa patah. Diapakan pun tidak akan berdiri. Itulah Gibran setelah Putusan MK.
Secara hukum final and binding, gugatan ditolak NO karena legal standing. Tapi secara moral, secara finding, secara pertimbangan, putusan itu justru membuktikan tidak ada ijazah, ada penyelundupan PKPU, ada dokumen palsu. Hukum selamat, tapi moral hancur.
Maka para pakar berdebat, berputar-putar seperti mendirikan benang basah. Mahfud MD bilang cacat dan pidana, Jimly bilang tidak perlu ijazah, Zaenal bilang harus makzul, Margarito bilang tidak bisa, Yusril bilang tarik menarik kewenangan, Ferry Amsari bilang hukum berlepotan. Semua ego, semua silat lidah, tidak ada ujungnya. Mubazir.
Mahfud MD sudah kasih kunci, untuk keselamatan rakyat maka konstitusi dapat dilanggar. Artinya, jangan terjebak prosedur. Jangan buang waktu sidang pidana, sidang perdata, sidang MPR yang akan memakan 10 tahun lagi.
Ada sanksi yang lebih tinggi dari hukum, yaitu hukuman sosial.
Jika seseorang telah berbohong terencana, mengandung niat jahat terhadap seluruh rakyat Indonesia dengan memakai dokumen yang tidak ada, maka hukumannya adalah isolasi sosial. Lepaskan dari kehidupan sosial. Kucilkan. Kesampingkan.
Tidak perlu penjara, tidak perlu denda, tidak perlu pemakzulan yang gaduh. Itu mubazir. Cukup satu gerakan, seperti kata Doktor tata negara itu, turunkan semua foto yang ada. Jangan ada lagi kegiatan di muka publik. Kita sudah mual melihat mukanya.
Itu hukuman yang paling praktis, efisien, dan pesannya sampai. Pesan moral, pesan harga diri bangsa.
Putusan MK adalah puncak emosi rakyat. Rakyat marah karena nilai moral dan harga diri bangsa diinjak. Rakyat tidak butuh teori benang basah, rakyat butuh tindakan nyata. Kirim pesan melalui lisan, tulisan, radio, TV, FB, Instagram, TikTok, bahwa kita tidak berkenan.
Bagaikan mendirikan benang basah, jika dipaksakan berdiri dengan kekuasaan, dengan tentara, dengan buzzer, dia akan tetap jatuh. Karena basah tidak punya integritas. Tidak punya kekuatan untuk berdiri.
Maka jangan didirikan. Biarkan rebah. Kucilkan. Itulah hukuman sosial. Jabatan Wakil Presiden boleh tetap di atas kertas final and binding, tapi secara sosial, dia sudah tidak ada.
Tidak diundang, tidak ditampilkan, tidak difoto, tidak diberitakan. Dianggap tidak ada. Itu lebih menyakitkan daripada pidana.
Karena bagi pejabat yang haus panggung, dikucilkan dari panggung adalah mati sosial.
Maka berhentilah mendirikan benang basah. Kucilkan saja.
(Udra Edukadi News)













