https://picasion.com/
NEWS  

FINAL AND BINDING

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 13 Oktober 2026.
Mubazir untuk dikaji terhadap putusan Mahkamah Konstitusi gugatan diskualifikasi Gibran Wakil Presiden. Diakui putusan selesai dan mengikat. Tak dapat dijadikan diskusi lagi tentang putusan, tetapi bila ada pelanggaran yang bertentangan dengan hukum atas kelalaian 9 Hakim MK, itu adalah problema baru.

Seperti ungkapan mantan Hakim MK Patrialis Akbar, “Kenapa Sdr. Gibran tidak dihadirkan di persidangan?” Dan ini juga diminta oleh Penggugat Prof. Denny Indrayana. Tapi apa hendak dikata, sidang sudah berlalu dan juga kicau pendukung Andi Azwan “tunggu tanggal mainnya” dan juga kicauan Lina Liem. Semua itu mubazir. Nasi sudah jadi bubur.

Berbagai silat lidah baik dari pemohon maupun termohon sudah terbuka terang benderang dalam persidangan dan telah tertulis dalam amar putusan, bahwa ijazah Gibran tidak ditemukan dan ada penyelundupan aturan dalam peraturan KPU. Nah itu dapat direvisi kembali? Sebut Prof. Mahfud MD. Malah dengan tegas menyatakan pencalonan cacat dan perbuatan tercela dan penyelundupan aturan wajib dibawa ke ranah hukum pidana.

Beberapa pakar tata negara dan politik sebaiknya Gibran mundur saja dan masih ada peluang maju pemilu dengan masuk Paket C.

Terbukti ucapan Prof. Yusril, tarik menarik kekuasaan dan kewenangan karena aturan sudah bertabrakan dan itu bila diselesaikan pasti timbul problema baru. Inikah yang dimaksud Ferry Amsari hukum sudah berlepotan?

Final and binding memang selesai, tetapi finding dalam persidangan tidak bisa dihapus. Finding itu adalah temuan hukum yang jauh lebih besar dari putusan itu sendiri.

Finding pertama: Tidak ditemukan bukti adanya ijazah Gibran. Ini yang diminta Patrialis Akbar. Seharusnya Gibran dihadirkan untuk membuktikan keaslian ijazah SMA dan S1-nya. Tidak dihadirkan. Hakim memutus tanpa bukti pokok.

Finding kedua: Ada penyelundupan aturan di KPU. Peraturan KPU No. 19 dirubah dalam semalam untuk meloloskan syarat umur dan pendidikan. Ini perbuatan pidana. 9 Komisioner KPU ada bukti permulaan.

Mahfud MD tegas, final and binding hanya untuk putusan, bukan untuk pelanggaran yang ditemukan di dalamnya. Pelanggaran pidana harus dibawa ke ranah pidana. Pencalonan cacat, perbuatan tercela, wajib diproses.

Maka final and binding menjadi mubazir. Putusan mengikat, tapi fakta persidangan telanjang. Rakyat melihat, hakim melihat, tapi tidak berani memberi sanksi. MK tidak virgin lagi melaksanakan tupoksi dan telah masuk ke jalur politis, yakni tidak berani memberikan sanksi atas apa yang telah ditemukan dalam persidangan.

Kacau balau anak bangsa akibat tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai penuntun dalam kehidupan berbangsa dan negara dan telah mengabaikan maksud dan tujuan negara dan tidak menjalankan UUD 1945 murni dan konsekuen. UUD 1945 telah diamandemen, itu artinya telah merubah ide para pendiri negara. Apakah ini bukan sebagai penyebab kacau balau itu?

Sekarang yang jadi panutan pemimpin bangsa, semuanya ego sektoral dan menampilkan kehebatannya dan untuk itu segala cara dilakukan.

Pendapat boleh beda dengan argumentasi ilmu pengetahuan akademis. Sekarang para akademisi sudah tergerus dengan kepentingan, dapat dikontrak untuk demo, dapat dikontrak untuk membenarkan yang salah.

Kekuasaan tertinggi adalah Presiden selaku kepala negara menjalankan administrasi bersama pembantunya. Namun perlukah ada pemisahan kekuasaan, Trias Politika? Namun yang terjadi sudah belepotan campur aduk mulai pemilihan kepala daerah sampai pemilihan kepala negara. Bentuk negara awal RIS menjelma menjadi NKRI adanya Lembaga Tinggi Negara MPR. Ini kan kekuasaan legislatif diaduk ke kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif dirongrong oleh eksekutif. Keputusan MK pun dimanuver oleh oknum.

Gonjang-ganjing ini hanya akhirnya menjadi urusan Kepala Negara untuk membuat kebijakan.

Presiden Prabowo harus memutuskan. Final and binding MK sudah selesai, tapi finding kejahatannya belum selesai. Jika dibiarkan, hukum berlepotan. Jika ditindak, negara selamat.

Mundur dengan Paket C adalah jalan elegan. Jalan terhormat. Daripada mempertahankan final and binding yang cacat dan berlepotan.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/