https://picasion.com/
NEWS  

HIERARKI

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 12 Oktober 2026.
“Negara sudah salah urus,” ungkap Prof. Mahfud MD pakar tata negara. Tentu kita akan bertanya, salah di mana? Dan tentu banyak pakar lain yang mencari penyebab dan solusinya.

Kami berpendapat, bukanlah salah urus tetapi diciptakan urusan agar ada urusan. Ada trouble maker.

Trouble maker itu dipelihara secara alamiah. Jika problem itu selesai pasti ada problema baru. Ini adalah mindset paradigma sistemik. Negara dibuat sibuk mengurusi masalah yang diciptakan sendiri agar lupa mengurusi masalah rakyat.

Timbulnya urusan yang salah bukan berarti tidak ada aturan yang wajib dipedomani, tetapi aturan tersebut sengaja dikangkangi demi kepentingan oportunis.

Aturan diawali dengan hukum dasar tertinggi yaitu UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan atau Instruksi Presiden sampai Surat Edaran lengkap dengan penjelasan Juklak dan Juknis.

Nah kenapa tidak dipatuhi padahal semuanya ada hierarkinya?

Karena saling rebut kewenangan dan tarik menarik kepentingan. Memang pada dasarnya Undang-Undang adalah hasil kompromi atau kesepakatan politik dari berbagai unsur di DPR. Sejak lahir sudah ada titipan kepentingan.

Bila hierarki hukum diabaikan maka semua administrasi akan kacau balau. Nah apa yang disimpulkan? Negara sudah salah urus.

Hierarki dari bahasa Spanyol adalah jenjang, tingkatan, strata, tataran, skala, kedudukan dan struktur. Semua ada urutannya. UUD 1945 di atas, di bawahnya UU, di bawahnya lagi PP, Perpres, dan seterusnya. Tidak boleh peraturan di bawah bertentangan dengan di atas.

Tapi hari ini hierarki itu dibalik. Surat Keterangan Kades bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik. Surat Edaran bisa mengalahkan Undang-Undang. Perintah lisan bisa mengalahkan peraturan tertulis. Inilah salah urus itu.

Urusan yang salah bukanlah negaranya tetapi manusianya. Yang lazim disebut harus punya integritas, kinerja profesional, adil dan jujur. Namun wajib mempunyai kemampuan terutama pendidikan umum dan agama.

Urusan salah itu karena manusianya amoral. Jika memang tidak mempunyai skill ya tak usah malu untuk tidak menerima urusan apalagi urusan orang banyak. Dari pada porak poranda ya tinggalkan behavior elegan yaitu mundur.

Lihat contoh paling nyata di Desa Tambang Kampar. Hierarki aset desa jelas diatur dalam Permendagri No.1 Tahun 2016. Aset desa harus berasal dari kekayaan asli desa dan perolehan yang sah. Tidak bisa SKT bodong Reg No. 516/SKT/TB/X/2003 yang menurut Ombudsman Riau 19 Juni 2026 cacat administrasi disulap menjadi Surat Aset Desa Tahun 2025 untuk merampas tanah rakyat demi Gedung KDMP. Itu menabrak hierarki hukum paling dasar.

Itu terjadi karena manusianya amoral. Aturan dikangkangi, hierarki diterabas demi proyek.

Begitu juga di tingkat nasional. UUD 1945 Pasal 33 bilang bumi air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Tapi di bawahnya ada UU Cipta Kerja, ada Perpres PSN, ada SK Menteri yang justru menyerahkan tanah itu ke korporasi. Hierarki dijungkirbalikkan. Rakyat yang punya tanah adat dianggap penyerobot tanah negara.

Inilah trouble maker yang dipelihara. Masalah sengaja diciptakan agar ada urusan, agar ada proyek, ada anggaran, ada fee. Jika masalah tanah rakyat selesai pasti muncul masalah baru.

Solusinya bukan tambah aturan baru tetapi kembalikan hierarki. Kembalikan UUD 1945 sebagai panglima tertinggi. Semua peraturan di bawahnya yang bertentangan batal demi hukum.

Dan yang kedua perbaiki manusianya. Tanpa integritas dan moral, sehebat apa pun hierarki aturan pasti akan dikangkangi.

Jika tidak mampu, mundur itu lebih terhormat daripada mempertahankan jabatan tapi merusak hierarki negara.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/