EDUKADI NEWS – KAMPAR, 06 JUNI 2026 – PT Arara Abadi beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Disinyalir terjadi intimidasi terhadap pelapor yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Kepala Staf Presiden RI.
100% TIDAK ADA IZIN, TAPI KEJATI RIAU BELUM ADA HASIL
Pemberitaan bertubi-tubi menyebut PT Arara Abadi ditemukan bukti akurat beroperasi 100% tanpa izin di Kabupaten Kampar. Dokumen kerugian negara, baik tax maupun non-tax, sudah diserahkan saat audiensi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Namun hingga kini, belum terlihat hasil penanganan yang signifikan.
PELAPOR INISIAL “S” CABUT LAPORAN KE KSP SECARA MENDADAK
Pelapor yang enggan disebut nama lengkapnya, berinisial S, secara mendadak membuat pengakuan yang berbeda dari laporan awal. Padahal, menurut sumber, laporan awal berisi fakta yang sulit dibantah.
Tak habis pikir, ujar salah seorang jurnalis yang mengikuti kasus ini. Pencabutan pengaduan ke Kepala Staf Presiden tidak akan mengubah benar atau tidaknya substansi laporan. Laporan pengaduan itu kewajiban WNI dan bagian dari keterbukaan publik. Tidak adanya izin PT Arara Abadi dipastikan menimbulkan kerugian negara.
MUNCUL SURAT PENGUNDURAN DIRI & KLARIFIKASI TANPA TUJUAN JELAS
Bersamaan dengan pencabutan laporan, beredar surat pernyataan pengunduran diri di atas meterai 10.000 tanpa alamat tujuan yang jelas, serta surat klarifikasi penarikan laporan ke KSP.
Dua surat tersebut dinilai hanya sebagai tameng jika ada komplain karena sudah terlanjur melaporkan ke KSP. Namun justru memicu terbongkarnya sindikat mafia tanah yang telah beroperasi 29 tahun.
Pemerintah Provinsi Riau dinilai mengabaikan kasus ini. Akibatnya, rakyat tempatan menderita. Puluhan ribu hektare tanah garapan untuk bertani di Kabupaten Kampar disebut telah ludes.
KORPORASI DIKTE PENGUASA
Penarikan laporan ke KSP ini mengesankan kuatnya pengaruh korporasi perusahaan Hutan Tanaman Industri. Korporasi bisa mendikte penguasa, baik di daerah maupun pusat, kata sumber.
Praktik kriminalisasi pelapor juga disorot. Inilah yang sering terjadi: pihak pelapor direkayasa menjadi tersangka, tambahnya.
EX HAKIM AGUNG TIPIKOR MINTA KEJATI & BPK TURUN TANGAN
Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., Ex hakim Agung Tipikor, meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut laporan kerugian negara bukan pajak terkait PT Arara Abadi.
Beliau juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara menyeluruh kerugian negara akibat aktivitas perusahaan tanpa izin tersebut.
(Tim Investigasi Edukadi News)













