EDUKADI NEWS – Kota BEKASI – Klaim kesuksesan Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga mencapai 100 persen kini berada di ujung tanduk. Di balik narasi kepatuhan yang digelorakan oleh Wali Kota Tri Adhianto di media massa, sebuah skandal dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi justru mencuat ke permukaan.
Tepat pada Selasa 02 Juni 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia akan secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 068/LP-TRINUSA/BKS/V/2026 langsung ke hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini menargetkan oknum aparatur Disdagperin Kota Bekasi berinisial “R” yang diduga kuat terlibat dalam gurita praktik pungutan liar dan penyelewengan aset negara, di tengah sorotan tajam atas keterlambatan pembaruan LHKPN periodik miliknya ke KPK.
Menelusuri Aliran Dana “Lendir” MCK Bantar Gebang
Berdasarkan fakta-fakta hukum (posita) yang dibeberkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia di bawah kepemimpinan Maksum Alfarizi (Mandor Baya), oknum “R” diduga kuat mengkomersialisasi fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK/WC) di lingkungan Pasar Tradisional Bantar Gebang. Fasilitas tersebut secara regulasi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) resmi di bawah naungan Disdagperin Kota Bekasi.
”Terdapat indikasi adanya praktik pungutan liar dan pengalihan hak pengelolaan fasilitas MCK dimaksud yang diduga melibatkan oknum aparatur pada Disdagperin Kota Bekasi berinisial ‘R’, dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, serta adanya dugaan penarikan setoran harian yang menguap dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Lebih mengejutkan lagi, investigasi LSM Trinusa mengungkap bahwa perkara ini sempat diendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait adanya dugaan aliran dana siluman sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang berkaitan erat dengan pengelolaan toilet pasar tersebut.
Efek Domino: Proyek Mangkrak Pasar Kranji Baru
Ternyata, bobroknya tata kelola aset di Disdagperin tidak berhenti di toilet Bantar Gebang. LSM Trinusa juga membongkar borok yang lebih besar terkait pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi oleh pihak ketiga, PT Annisa Bintang Blitar.
Hingga terbitnya Surat Teguran II Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.7/2137/SETDA.Ks tanggal 30 April 2026, perusahaan pemenang tender tersebut terbukti mengangkangi Perjanjian Kerja Sama karena belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari total nilai investasi. Kelalaian pengawasan dari Disdagperin ini berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam skala jumbo.
Kontras Tajam Klaim Wali Kota dan Realita LHKPN
Kombinasi keterlambatan pelaporan LHKPN terbaru oleh pejabat Disdagperin dengan temuan dumas korupsi ini menjadi tamparan keras bagi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Pasalnya, dalam pemberitaan media lokal Bekasi Satu, Tri Adhianto secara tegas mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin sedang hingga berat bagi jajarannya yang tidak patuh menyetor LHKPN.
Namun, fakta bahwa laporan kekayaan terbaru oknum terkait belum diperbarui hingga 30 Mei 2026—bersamaan dengan dilaporkannya dugaan setoran harian ilegal dan jaminan proyek pasar yang raib—mengindikasikan adanya ruang gelap finansial yang sengaja disembunyikan dari sistem pengawasan LHKPN KPK.
Masyarakat kini menunggu nyali KPK dan Kejagung RI untuk mengusut tuntas aliran dana haram di Disdagperin Kota Bekasi. apakah jargon “100% Kepatuhan LHKPN Pemkot Bekasi” adalah komitmen nyata atau sekadar kosmetik politik belaka.













